Laporan Warrawan Tribun Medan Indra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN - Inspektorat Kabupaten Asahan memanggil dan selesai melakukan pemeriksaan terhadap Zul (37) dan H (39), dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Asahan yang kedapatan pingsan di dalam sebuah mobil Innova warna hitam BK 1746 BC, usai berbuat mesum di kawasan Pabrik Benang, Kisaran pada 4 Juni 2020 silam.
Bahkan Inspektorat Kabupaten Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya untuk memutuskan sanksi yang paling tepat diberikan terhadap Zul dan H.
Kini keputusan terkait permasalahan ini, akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan.
"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).
Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca: Dukun Palsu Beri Ember ke Warga, Ngaku Ada Uang Rp 8 Juta, Ternyata Berisi Batu Asahan dan Deodoran
Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa diberikan kepada Zul dan H.
"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya.
Diketahui, Zul dan H yang ditemukan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam, telah dicopot dari jabatannya, masing-masing dari Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Tak sampai di situ, keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Asahan, menindaklanjuti laporan istri Zul berinisial AMS atas kasus penzinahan.
Baca: Komedian Omas Meninggal, Kabarnya Sudah Lama Sakit Gula
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Adrian Risky Lubis, Selasa (30/6/2020).
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Zul dan H. Namun, Adrian memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.
"Tidak bisa ditahan, ancaman hukumnnya dibawah 5 tahun," sebut mantan Waka Polsek Medan Timur itu. (ind/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul KKasus Dua ASN Mesum di Asahan, Bakal Diberikan Sanksi Disiplin Tingkat Berat