Laporan Wartawan Tribun Bali Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Antonuis Maghu Ate (30), asal Sumba Barat diamankan Satpol PP Klungkung karena tidak membawa surat rapid test saat ke Klungkung.
Ia mengaku bisa lolos ke Klungkung tanpa surat rapid test setelah memberikan uang Rp 350 ribu ke seorang oknum di Pelabuhan Padangbai.
Pria yang menunjukan KTP dengan nama Antonuis Maghu Ate (30) itu, tampak gagap saat dimintai keterangan di Kantor Satpol PP Klungkung, Kamis (17/7/2020).
Ia mengaku tiba di Klungkung setelah menumpang bus dari daerah asalnya.
Ia di Klungkung tinggal bersama rekannya di Klungkung tanpa tujuan yang jelas.
Ia mengaku menganggur dan ke Klungkung hanya mencari pengalaman.
"Saya nganggur, cari pengalaman saja ke Klungkung," ujarnya.
Baca: Capella Ubud Bali Dinobatkan jadi Hotel Terbaik di Dunia, Apa Istimewanya?
Ketika ditanya mengapa bisa lolos tanpa surat keterangan rapid test, ia mengaku sempat memberikan uang senilai Rp 350 ribu ke oknum di Pelabuhan Padang Bai.
Sebelumnya ia mengaku tertahan beberapa saat di Pelabuhan Padang Bai, karena dimintai KTP dan surat keterangan rapid test.
Lalu ia dan 18 orang lain yang satu bus dengannya, memberikan uang senilai Rp 350 ribu ke seorang oknum berbaju hitam.
"Kami kasi uang Rp 350 ribu, ke orang baju hitam. Itu sudah di luar kapal," jelasnya.
Dengan pengakuannya itu, Satpol PP pun membuatkan surat pernyataan atas keterangan yang diberikan.
Setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Karangasem, pria lalu dipulangkan ke kampung halamannya di Sumba Barat.
"Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP Karangasem. Karena sejak awal tidak dilengkapi surat rapid test dan tidak lapor diri, yang bersangkutan kami fasilitasi untuk pulang ke kampung halamannya," ungkap Kasatpol PP Klungkung, I Putu Suarta.
Baca: Leher Dililit Ular Piton, Remaja di Klungkung Ini Pingsan dan Sempat Kejang-kejang
Kabid Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem, Komang Budiarta menampik semua pernyataan pria yang mengaku bernama Antonius tersebut.
“Kami merasa tidak pernah seperti itu (meminta uang), tapi kok beritanya seperti itu, bahkan membuat surat pernyataan," jelas Budiarta yang juga Satgas Covid-19 di Padang Bai
Ia juga menyayangkan Satpol PP Klungkung yang menerima pernyataan yang mentah.
Bahkan KTP yang ditunjukan ke Satpol PP Klungkung itu, merupakan KTP dari pamannya.
Saat ini pria itupun masih diintrogasi di Polsek Padang Bai.
"Keterangannya dia sekarang plintat plintut. Kami juga sangat sayangkan Satpol PP Klungkung, kok terima pernyataan itu mentah. Kenapa saya katakan mentah?
Karena data KTP yang dipakai sebagai pembuatan identifikasi itu, ternyata KTP pamannya dibawa kesini.
Bukan namanya dia itu, foto juga tidak sama, kok tidak dikonfirmasi ke orangnya," jelas Budiarta.
Terkait lolosnya Antonuis dan 18 orang lainya, Budiarta mengaku masih menelusurinya.
Pasca peristiwa kapal karam, pengawasan memang agak longgar karena petugas juga kosentrasinya mengurai antrean panjang kendaraan hingga ke luar pelabuhan.
"Saat itu kan kondisi tidak normal, karena peristiwa kapal karam. Jujur saja kami masih dalami bagaimana bisa dia lolos.
Yang jelas kami tidak bisa ketatkan waktu itu, karena kami juga harus fokus mengurai kemacetan di pelabuhan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lolos Tanpa Rapid Test, Pria Asal Sumba Ngaku Beri Rp 350 Ribu ke Oknum di Pelabuhan Padang Bai