News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Pimpinan Ormas di Binjai Diadili Karena Memeras, Satu Diantaranya ASN

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Empat oknum OKP (Organisasi Kemasyarakatan Pemuda) di Kota Binjai yang ditangkap karena melakukan pemerasan mulai disidang

Mereka adalah, Yudi Irawan (Ketua KNPI Kota Binjai), Ridwan Sitepu (Ketua PAC PP Binjai Barat), Poniran alias Mentek (Wakil Ketua PAC PP Binjai Barat), Aman Nasution (Bendahara FKPPI Kota Binjai).

Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan digelar di ruang Candra dan dipimpin Majelis Hakim Dedy didampingi Tri dan Aida, Kamis (16/7/2020).

"Keempat terdakwa dikenakan perkara pemerasan Pasal 368 ayat (1) dengan ancaman 7 tahun," kata JPU Benny, Kamis (16/7/2020) usai sidang.

Dalam sidang, empat pelaku pemerasan yang jadi pesakitan di PN Binjai ini sudah melakukan upaya musyawarah jalan perdamaian dengan korban.

Baca: Polisi Gadungan Coba Peras Istri Bule Asal Jerman tapi Saat Ditanya Surat Tugas Tak Mampu Jawab

Baca: Upaya Mensos Gandeng Ormas Salurkan Bansos untuk Warga Terdampak Covid-19 Diapresiasi

Majelis Hakim pun meminta para terdakwa supaya berterus terang.

"Yang saya minta agar kalian gak usah menutup-nutup lagi, terbuka saja biar tahu salah betulnya. Ke depan janganlah kayak di kantor polisi ramai-ramai ya," kata hakim kemudian menutup sidang dan dilanjutkan pekan depan mendengar keterangan saksi.

Diketahui empat oknum pengurus OKP di Binjai diduga melakukan pemerasan terhadap kontraktor proyek pengerjaan lining atau bronjong penahan air sungai di belakangan rumah dinas Wali Kota Binjai di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat.

Ada barang bukti uang Rp 7,5 juta dalam aksi pemerasan yang dilakukan dengan modus THR ini.

Baca: Diduga Ini Penyebab Bentrokan 2 Ormas di Bekasi, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

Keempatnya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban sesuai LP/367/V/2020 tentang tindak pidana pemerasan.

Polisi menyita barang buktinya uang tunai Rp7,5 juta sesuai kwitansi dari ketiga tersangka yang tertulis sudah menerima uang Rp 2,5 juta.

Ketua KNPI Binjai Yudi Irawan yang berstatus ASN di salah satu kantor dinas provinsi Satuan Kerja di Kota Binjai, disebut-sebut sebagai penghubung terjadinya transaksi tersebut. (Dedy Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Empat Oknum OKP Pelaku Pemerasan Jadi Pesakitan di PN Binjai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini