News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Divonis Mati dan Hukuman Seumur Hidup, Tiga Kurir Narkoba Lupa Siapa Bandarnya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang peredaran narkoba

 TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Tiga kurir sabu seberat 49 kilogram dan ribuan butir il ekstasi divonis berat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (16/7/2020).

Hakim memvonis hukuman maksimal yaitu hukuman mati untuk dua terdakwa Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Rian (29) yang termasuk dalam satu berkas perkara

Sedangkan terdakwa Juanda (27), terdakwa dengan berkas terpisah, divonis seumur hidup penjara.

Namun sayang hingga sidang terakhir, ketiganya kompak tutup mulut melindungi identitas sang bandar.

Baca: Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditembak Mati, Barang Bukti Sabu 2 Kilogram

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Juni Muldianto dan Riyanto dijatuhi hukuman mati, sedangkan terdakwa Juanda seumur hidup penjara," ujar Ketua majelis hakim, Abu Hanifah, dalam sidang yang digelar secara virtual.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Baca: Bandar Judi Sabung Ayam Ngamuk Kejar Polisi, Hendak Tusuk Aparat dengan Pecahan Botol Bir

"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, tidak ada," tegas hakim.

Ditemui usai persidangan, Eka Sulastri Penasihat Hukum para terdakwa dari Posbankum PN Palembang, mengaku sangat menyayangkan putusan tersebut.

"Hal yang kami sayangkan adalah kenapa selalu kurir atau perantara yang mendapat hukuman berat, sedangkan para bandar selalu berlenggang saja dan berstatus DPO," ujarnya.

Apalagi, berdasarkan keterangan para terdakwa di dalam persidangan, ketiganya mengaku belum mendapat upah sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan oleh bandar.

Para terdakwa juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.

Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum akan berkoordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca: Tak Disangka, Pasutri Bandar Narkoba yang Ditangkap Akui Dapat Sabu dari Teman yang Sudah Dipenjara

"Bandarnya juga tidak terungkap dalam persidangan. Mereka (para terdakwa) mengaku lupa siapa bandarnya," ujar Eka.

Diketahui vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa sama dengan tuntutan JPU Kejati Sumsel dalam sidang beberapa pekan lalu.

JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan, ketiga terdakwa terlibat jaringan pengedar narkoba asal Pekanbaru Riau.

"Barang bukti yang diamankan dari perkara ini seberat 49 kg narkotika yang terdiri dari sabu dan pil ekstasi.

Sebanyak 20 kg diperuntukkan untuk di Palembang yang rencananya akan diterima oleh terdakwa Juanda yang sudah divonis seumur hidup.

Sedangkan 29 kilo lagi diperuntukan bagi seseorang yang belum diketahui identitasnya di Kabupaten PALI," ujar Imam.

Terkait hukuman berbeda yang diberikan, Imam mengatakan hal tersebut telah dipertimbangkan sesuai peran dari dari tiga terdakwa tersebut dalam melancarkan aksi jahatnya.

"Pada saat dipancing, terdakwa Juanda belum menerima barangnya (narkoba). Jadi ketika ditangkap, dia baru akan menerima.

Sehingga menurut pertimbangan kita, tidak bisa ditotalkan 49 kg itu untuk Juanda. Itulah kenapa dia kami tuntut seumur hidup penjara.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni Juni dan Riyanto terbukti membawa 49 kg dan dituntut hukuman mati.

Alhamdulillah putusan hakim atas perkara ini semuanya sama dengan tuntutan JPU," ujarnya.

Dikatakan Imam, hingga akhir persidangan tidak berhasil diungkap siapa bandar dari perkara ini.

"Untuk penerima barang di Kabupaten PALI juga putus, alias tidak berhasil diungkap karena aparat mempertimbangkan kondisi geografis dan waktu.

Ditakutkan, kalau juga dilakukan pengejaran ke PALI, maka yang di Palembang bisa lepas. Sedangkan akses untuk melakukan penangkapan di Palembang lebih mudah," ujar dia.

Diketahui, ketiga terdakwa berhasil diamankan petugas BNNP Sumsel pada Rabu, (11/12/ 2019) lalu.

Saat itu terdakwa Juni dan terdakwa Riyanto sampai di Betung Kabupaten Banyuasin dengan membawa puluhan paket narkotika.

Saat itu mobil yang dikendarai kedua terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku dari BNNP Sumsel dan melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan ditemukan lima buah tas berisi ribuan pil ekstasi dan berkilo-kilo sabu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa Juanda. (cr8)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 2 Vonis Mati 1 Seumur Hidup, Kurir Narkoba Bungkam: Kami Lupa Siapa Bandarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini