Laporan Wartawan Tribun Batam Alfandi Simamora
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Jajaran Satreskrim Polres Bintan mengamankan pria berinisial IK (41) atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Mapolres Bintan, Kamis (16/7/2020).
Warga Desa Bintan Buyu ini diamankan lantaran mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku diadukan ke pihak kepolisian di Polsek Teluk Bintan.
Setelah itu jajaran Satreskrim Polres Bintan bersama Unitreskrim Polsek Teluk Bintan menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan pelaku di kediamannya.
Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Agus menuturkan, perbuatan pelaku dengan memaksa anak tirinya bersetubuh dilakukan sejak tahun 2019 hingga Minggu (21/6/2020) lalu.
Baca: Istri Pelaku Pencabulan Balita di Banda Aceh Beri Pengakuan Mengejutkan
Korban sebelumnya tidak mau menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, lantaran mendapatkan ancaman dari pelaku.
Namun karena sudah tak terbendung lagi dan korban juga mengalami trauma, korban dibujuk ibunya untuk bercerita dan akhirnya korban membeberkan perbuatan bejat ayah tirinya itu.
"Ibu korban membuat laporan ke Polsek dan kita tindaklanjuti bersama. Akhirnya pelaku kita amankan Kamis (16/7/2020) kemarin malam,"terangnya.
Agus menyebutkan, saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Baca: RUU HIP Dirubah Menjadi RUU BPIP, Wakil Ketua MPR: Lakukan Kajian Relevasi BPIP Terlebih Dahulu
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolres Bintan dan sedang kita periksa untuk tindaklanjut kasus ini,"ungkapnya.
Agus menambahkan, untuk kondisi korban saat ini memang dalam kondisi trauma.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) terkait penanganan perlindungan dan psikis anak tersebut.
"Soalnya kita ketahui sendiri dari keterangan ibu korban, anaknya sudah sangat trauma atas perbuatan ayah tirinya," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Alami Trauma, Remaja Putri di Bintan Dicabuli Ayah Tirinya Sejak Tahun Lalu