TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Ada permintaan uang Rp 35 miliar di balik pelaporan Syekh Puji nikahi siri gadis 7 tahun. Polisi beberkan hasil penyelidikannya.
Syekh Puji yang memiliki nama lengkap Pujiono Cahyo Widiyanto ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada akhir tahun 2019 atas dugaan menikahi anak di bawah umur.
Setelah dilaporkan, Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu mengungkap maksud di balik pelaporan dirinya.
Permintaan Uang Rp 35 Miliar
Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah atas dugaan menikahi gadis 7 tahun. Ia sempat viral pada 2008 silam, ketika menikahi Lutfiana Ulfa yang saat itu masih berusia 12 tahun.
Beberapa bulan setelah pelaporan itu, Syekh Puji memastikan kabar dirinya menikahi anak di bawah umur berdasar pengakuan salah satu anggota keluarganya.
• Dikira Dibawa Makhluk Halus, Orang Rimba Ditemukan Sudah Menghitam Terlilit Ular Sanca 3 Meter
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," ucap Syekh Puji dalam keterangan surat yang ditekennya pada Kamis (2/4/2020).
Ia malah mengungkap ada skenario salah satu anggota keluarga yang meminta uang Rp 35 miliar jika kabar ini tak ingin tersebar ke publik.
"Permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya. Kemudian saya diadukan ke Polda Jawa Tengah karena menolak memberikan uang yang diminta," ucap Syekh Puji.
Menurut Syekh Puji, ada anggota keluarga yang mengancam akan memberitakan dirinya menikah lagi jika menolak memberikan uang tutup mulut sebesar Rp 35 miliar.
Bagaimana bisa Syekh Puji kembali dilaporkan dan bagaimana endingnya? Simak Orang-orang Dekat di Balik Pelaporan Syekh Puji