News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sekeluarga Kompak jadi Pengedar Sabu-sabu, Barang Disimpan di Bantal Guling yang Selalu Dipegang Ibu

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Satu keluarga ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu selama ini telah menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu.

Satu keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak yang merupakan warga Desa Pematang Setrak.

Saat ini ketiganya masing-masing Ruslan (59), Sumiati (56) dan Edi Syahputra (29) sudah mendekam di tahanan Polsek.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP B Pakpahan menjelaskan penangkapan ketiga pelaku ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak.

Mereka ditangkap di rumahnya di dusun II Desa Pematang Setrak Kamis, (16/7/2020).

Baca: Pihak Berwajib Sebut Hasil Tes Urine Catherine Wilson Positif Narkoba, Berikut Keterangan Lengkapnya

Baca: Polres Bengkulu Selatan Berhasil Tangkap DPO Bandar Narkoba

Baca: Begini Penampilan Catherine Wilson Saat Ditangkap Polisi di Rumahnya Terkait Kasus Narkoba

Wajah para tersangka yang merupakan satu keluarga dan ditangkap karena selama ini menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Kamis, (17/7/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu sabu seberat 3,18 gram.

Sabu tersebut sempat disimpan dan disembunyikan di bantal guling yang selalu dipegang-pegang oleh Sumiati.

"Gulingnya sudah kita amankan juga sebagai barang bukti," kata B Pakpahan.

Saat penggeledahan di rumah, lanjut Pakpahan, juga ditemukan kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1 buah plastik transparan yang berisikan sabu.

Juga ada mancis (korek api gas) beragam warna, dot, pipet hisap, jarum, dan alat isap sabu atau bong.

Disebut kalau selama ini banyak warga yang resah dengan kegiatan yang dilakukan keluarga tersebut.

"Begitu mendapat informasi, Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan di dusun II desa Pematang Setrak. Saat itu dilakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy," kata B Pakpahan.

Selanjutnya Team Opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada Sumiati.

Dari hasil interogasi terhadap ketiga pelaku diketahui barang haram itu dipasok oleh seseorang berinisial R yang bertempat tinggal di Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari pengakuan sudah tiga bulan mereka menjual sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112, UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara,"kata B Pakpahan.

Saat ini kasus ini pun terus didalami oleh pihak kepolisian. Ketiganya pun selanjutnya digiring ke Satnarkoba Polres Sergai untuk dilakukan pengembangan kasus.

(dra/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Satu Keluarga Ditangkap Edarkan Sabu, Bantal Guling Dijadikan Tempat Khusus Penyimpanan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini