News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cemburu Dengar Pacar Dipanggil 'Sayang', Pria di Kalteng Bunuh Kekasih, Masukkan Jasad dalam Karung

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial YD (27) nekat membunuh pacarnya EC (36) karena mendapati ada orang lain yang memakai istilah 'sayang' pada sang kekasih.

EC yang merupakan warga Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah, dibunuh dengan kunci roda.

Setelah YD membunuh korban, ia memasukkan jasad ke dalam karung.

Karung itu kemudian dibuang ke semak-semak di Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Baca: Suami Jual Istri sebagai PSK, Pasang Tarif Rp 400.000 Sekali Layani Pria Hidung Belang

"Merasa panik, pelaku akhirnya membuang jasad korban di semak-semak. Saat ditemukan, setengah badan korban terbungkus karung berwarna putih," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes M Rifa'i saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020) malam.

Diceritakan Rifa'i, peristiwa pembunuhan itu terjadi di dalam mobil, saat itu korban menerima telepon dari seorang pria dengan kata sayang.

Mendengar itu, sambung Rifa'i, pelaku menduga pacarnya telah berselingkuh dengan pria lain hingga terjadilah peristiwa itu.

"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa pacarnya karena terbakar rasa cemburu pada korban. Hal itu dikarenakan ia mendapati ada telepon dari seorang laki-laki dengan panggilan sayang di HP korban," ujarnya.

Setelah menemukan jasad korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, tak butuh lama bagi tim gabungan dari Jatanras Polda Kalsel dan Reskrim Polres HSS mengungkap kasus tersebut.

Baca: Suami Jual Istri ke Tetangga demi Bayar Utang, Kini Korban Hamil Tak Diketahui Siapa Ayah Bayinya

Pelaku akhirnya ditangkap polisi dikediamannya di Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ia juga mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban.

"Untuk pelaku pembunuhan sendiri selanjutnya akan diserahkan kepada Satreskrim Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Bunuh Pacarnya dengan Kunci Roda, Pria Ini Masukkan Jasad Korban Dalam Karung lalu Dibuang ke Semak-semak"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini