News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipenjara Tanpa Remisi, Istri Mantan Bupati Karawang Akhirnya Bebas, Suami Masih Jalani Tahanan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurlatifah

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Bersama sang suami bupati Karawang, Ade Swara masuk penjara, Nurlatifah kini menghirup udara bebas.

Pada Sabtu (18/7/2020), Nurlatifah bebas setellah menjalani masa hukuman penjara.

Dia pun disambut oleh ratusan warga dan simpatisan di kediamannya di Cilamaya Wetan, Karawang.

Baca: Reaksi Novel Baswedan Atas Vonis Dua Penyerangnya: Indonesia Bahaya Bagi Orang yang Berantas Korupsi

Bunda Nurlatifah, demikian biasa disapa, saat sampai langsung sujud syukur di Masjid At-Taqwa yang tak jauh dari rumahnya dan dilanjutkan salat Zuhur berjamaah.

Bupati Karawang, Ade Swara menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/12/2014). Ade Swara bersama istrinya, Nurlatifah menjalani sidang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Bunda Nurlatifah menjalani masa tahanan selama enam tahun di Lapas Sukamismin, Bandung. Tetapi, sang suami masih ditahan.

Baca: Sembuh dari Covid-19, Bupati Karawang Sampaikan Terima Kasih ke Tim Medis sampai Cleaning Service

Nurlatifah menyampaikan terima kasih atas sambutan warga dan simpatisannya. Dia menyebut sambutan ini sebagai apresiasi warga kepadanya karena lama tak bertemu.

Anak Nurlatifah, Gina Swara Fadilah mengatakan kebebasan bundanya ini sesuai dengan apa yang divonis pengadilan dan telah dijalani dengan baik tanpa remisi.

Seperti diketahui, Istri mantan bupati Karawang, Ade Swara ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait izin surat pernyataan pengelolaan lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi dengan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Nurlatifah, Istri Mantan Bupati Karawang Ade Swara Menghirup Udara Bebas, tapi Suami Masih Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini