News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Pejabat Desa yang Diduga Setubuhi Siswi SD Masih Berkeliaran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terduga pelaku S saat bersama korban, siswi SD di Gresik.

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Oknum pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Gresik, yang diduga melakukan persetubuhan dengan siswi SD, bahkan mengklaim telah menikah siri dengan korban, hingga sekarang masih bebas berkeliaran.

Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Suprianto saat disinggung mengenai kelanjutan laporan ini, pihaknya belum bisa menjelaskan secara gamblang.

"Tunggu minggu depan ini ya," kata Joko, Sabtu (18/7/2020).

Hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor. Dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan mendatangi rumahnya.

Baca: Pejabat Desa Umur 55 Tahun Nikahi Bocah SD, Sering Boncengan Tampak seperti Bapak dan Anak

Baca: Bocah 5 Tahun Tewas dalam Toren, Awalnya Dikira Ada di Rumah Nenek, Warga Ungkap Keganjilan

Sebelumnya, S (55) pejabat desa sebagai kaur kesra ini mengaku sudah menikahi Melati, nama samaran siswi SD tersebut secara siri. Disinggung mengenai saksi dan wali yang hadir, S berkelit.

"Untuk nikah siri itu, nikah keyakinan saya. Saya yang nuntun, sebab nikah yang saya lakukan bukan syariat yang harus diikuti. Pertama kali nikah maharnya Rp 50 ribu," terangnya.

Diketahui, S melakukan hubungan badan dengan siswi SD itu sejak korbannya masih duduk di kelas 3.

"Kadang di rumah saya, di makam dan di balai desa," kata dia.

Baca: Buronan FBI yang Ditangkap di Jaksel Pelaku Pedofil, Rekam Adegan Persetubuhan dengan Korbannya

Baca: Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya

Setelah S melamar korban dan ditolak keluarga Melati, kini dia sudah tidak bisa menelepon, chatting bahkan video call.

"Sejak putus nomor saya diblokir," kata S.

Sementara Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan persetubuhan terlarang itu.

"Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu," terangnya, Selasa (14/7/2020).

S adalah pejabat desa sebagai Kaur Kesra di sebuah desa di Gresik. S sudah berkeluarga, memiliki lima orang anak dan tiga cucu.

Cucunya adalah teman bermain korban karena sama-sama masih SD.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Belum Ditangkap, Pejabat Desa yang Diduga Setubuhi Siswi SD di Gresik Masih Bebas Berkeliaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini