News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Awal Mula Penjual Es di Kudus Diperas Oknum Ormas Rp30 Juta, Sudah Setor Rp20 Juta

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUAL ES DIPERAS - Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menemui Muhammad Anand Adiyanto saat berjualan di Jalan Sunan Muria Kudus, Selasa (14/4/2026). Anand adalah seorang korban pemerasan oknum ormas.

TRIBUNNEWS.COM - Organisasi masyarakat (ormas) dibentuk untuk menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menjaga nilai-nilai sosial, serta memperkuat demokrasi.

Namun belakangan, sejumlah oknum justru menyalahgunakan atribut organisasi untuk melakukan pemerasan, misalnya meminta uang keamanan, pungutan liar atau tekanan pada pelaku usaha.

Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang sering kali menjadi target utama.

Baru-baru ini, seorang penjual es campur keliling bernama Muhammad Anand Adiyanto (20) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum ormas hingga Rp30 juta.

Anand adalah pedagang kaki lima (PKL) penjual es campur sejak tujuh bulan lalu.

Meski berjualan keliling, tak jarang Anand mangkal di Jalan Sunan Muria, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Kudus.

Di sana Anand bisa menjual rata-rata 20 porsi es campur setiap hari, dengan harga Rp5.000 per porsi.

Namun, usaha yang baru dirintisnya itu terusik oleh ulah oknum anggota ormas yang memerasnya.

Kejadian bermula saat awal Ramadan 2026. Ada anggota ormas yang menarik uang Rp10.000 sampai Rp15.000 setiap hari.

Baca juga: 4 Fakta Ahmad Sahroni Diperas Orang yang Mengaku Utusan KPK, Duduk Perkara hingga Modus Pelaku

Ketika Anand ditariki uang oleh oknum ormas itu, ternyata ada temannya yang merekam.

Belakangan, aksi penarikan uang tersebut viral di media sosial. Dari sini masalah muncul.

Oknum anggota ormas itu lantas menemui Anand di kediamannya di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus.

"Saya didatangi di rumah, minta tahu siapa yang merekam. Singkatnya, tiba-tiba mereka meminta untuk uang damai,” kata Anand saat ditemui di tempat ia jualan di Jalan Sunan Muria, Selasa (14/4/2026), dilansir TribunJateng.com.

Uang damai yang diminta oknum ormas itu senilai Rp30 juta.

Adapun dalih permintaan uang damai itu untuk menarik laporan polisi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini