Oleh karena itu, pihaknya sedang memberikan kesempatan kepada para tim penyidik untuk mengungkap terhadap peristiwa pidana yang terjadi.
Baca: Fakta Baru Terungkap Oknum Relawan Rumah Aman di Lampung Timur Beberapa Kali Setubuhi NV
"Juga berikan kesempatan kepada tersangka dan kerabatnya agar kooperatif dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang terjadi agar perkara semakin terang," ujarnya, Sabtu (11/7/2020).
"Doakan saja, semoga proses berkas perkara cepat, tepat, dan akurat terhadap penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka DA ini," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini.
"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya.
Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA.
Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya.
"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Dalami Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lampung Timur,