Oleh karena itu, lanjut Pandra, berikan kesempatan bagi penyidik agar fokus dalam penanganan tindak pidana pencabulan ini.
"Semoga cepat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan dengan vonis hukuman majelis hakim terhadap terpidana," katanya.
Sementara itu, Anugerah Prima Utama dari LBH Bandar Lampung enggan memberikan keterangan terkait informasi penyerahan diri DA.
Menurutnya, hal itu biarlah menjadi wewenang penyidik yang menangani perkaranya.
"Informasinya memang seperti itu. Tapi kami tidak punya dasar untuk membeberkan ke publik. Silakan konfirmasi ke penyidiknya langsung," ungkap Prima.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Dalami Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Pencabulan di Lampung Timur,
Baca tanpa iklan