Laporan Wartawan Pos Kupang Oby Lewanmeru
TRIBUNNEWS.COM, SUMBA - Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora mengadukan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq ke Polres Sumba Timur .
Ali Fadaq diadukan karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Gidion Mbilijora.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono,S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).
Menurut Handrio, laporan polisi itu dibuat oleh Bupati Sumba Timur,Gidion Mbilijora pada Selasa (14/7/2020) lalu.
"Laporan dari pak Bupati Sumba Timur itu sudah dilakukan secara resmi pada tanggal 14 Juli 2020," katanya.
Baca: Sepulang dari Malaysia, Tiga Warga Sumba Timur Jalani Masa Observasi 14 Hari
Baca: Kevin Aprilio Pamer Penampilan Baru Usai Pangkas Rambut Gondrongnya
Dijelaskan, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti.
"Kita lakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang disampaikan pelapor yakni bupati Sumba Timur," katanya.
Handrio mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, pihaknya bersikap independen, apalagi pelapornya adalah Bupati Sumba Timur dan yang dilaporkan adalah Ketua DPRD Sumba Timur.
Untuk diketahui laporan tersebut diterima SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu. Ronaldus Ama Kii, dengan Nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq yang dikonfirmasi mengakui, telah mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
"Saya sudah tahu kalau diri saya dilaporkan ke polisi," kata Ali Fadaq.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Bupati Sumba Timur, Gidion Mbilijora Adukan Ali Fadaq ke Polres Sumba Timur