TRIBUNNEWS.COM - Keluarga dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat melaporkan Kepala Lapas, Suroto.
Suroto dilaporkan ke Ombudsman Sumatera Barat oleh sosok berinisial LN (45).
LN diketahui merupakan keluarga dari seorang narapidana yang ditahan di lapas tersebut.
Diberitakan Kompas.com, permasalahan ini bermula ketika LN mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya yang berada di dalam lapas.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang didapat LN, hanya satu bungkus yang diterima oleh anggota keluarganya itu.
LN pun kemudian melayangkan protes kepada petugas lapas terkait kejadian tersebut.
Baca: KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta
Baca: Disebut Ada Transaksi Narkotika, Hinca Minta Yasonna Terjun Langsung ke Lapas Salemba
Namun setelah ia menyampaikan protes, anggota keluarga yang berada di dalam lapas malah mendapatkan ancaman.
Setelah mengetahui anggota keluarga menerima ancaman, LN kemudian melapor ke Ombudsman.
Menurut penuturan LN, anggota keluarganya kini dimasukkan ke dalam strap sel.
Sekadar informasi, strap sel merupakan penjara pengasingan di tempat terbatas.
Selain itu LN juga mengatakan anggota keluarganya diancam tidak akan mendapatkan remisi.
Bahkan ada ancaman yang menyebutkan akan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya, Sumatera Barat.
LN melapor ke Ombudsman dengan harapan anggota keluarganya mendapatkan keadilan.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai."