TRIBUNNEWS.COM- Dua polisi diduga dianiaya oleh oknum anggota DPRD Sumut.
Sebanyak delapan orang telah ditetapkan jadi tersangka.
Para tersangka terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.
Delapan orang dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan dua oknum polisi yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Sumut dan sejumlah orang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa penetapan tersangka ini hasil dari pra rekonstruksi dan gelar perkara terhadap 17 orang yang diamankan sebelumnya.
"Kemarin kita sudah laksanakan prarekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada T r i b u n-Medan.com saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko belum menjawab.
Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan bahwa dari 17 saksi tersebut 7 di antaranya positif narkotika.
"Hasil pemeriksaan tengah dilakukan saat ini, yang pasti sudah 17 orang diamankan. Kemudian dari 17 tersebut itu 7 orang positif menggunakan narkotika," ungkapnya.
Saat ditanya apakah dari 7 orang tersebut yang positif tersebut ada nama anggota dewan RH, Tatan tak menahu hal tersebut.
"Saya belum tahu, tapi dari 17 itu 7 orang positif," tegasnya.
Baca: Jaksa Agung Sebut Vonis Untuk Kedua Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan Telah Sesuai Fakta
Baca: 10 Pemuda di Tangerang Lakukan Aksi Penganiayaan dan Perampasan Setelah Ditantang Duel Via Facebook
Baca: Polisi Musnahkan 15 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Aceh
Terkait status anggota dewan tersebut, Tatan menyebutkan hasilnya akan keluar dalam 1x24 jam.