News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Kakek 91 Tahun Digugat Anak dan 3 Cucunya Gara-gara Warisan, Tergugat Hanya Bisa Berbaring

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM- Seorang kakek 91 tahun digugat oleh anak dan tiga cucunya.

Kakek tersebut digugat perkara harta warisan yakni tanah hibah.

Digugat anak cucu, kakek tersebut bahkan hanya bisa berbaring di tempat tidur.

Pengadilan Agama (PA) Siantar menjadi saksi bisu pertikaian yang terjadi antara anak, tiga cucu dengan kakek mereka sendiri bernama Hangga Halim (91).

Perkaranya adalah soal tanah hibah yang diwariskan.

Dari sistem informasi yang dimuat PA Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah satu unit rumah yang selama ini ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Siantar.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat empat orang yang menjadi penggugatnya, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan tiga orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari, anak dan cucunya berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember 2019.

Mulanya, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M² yang kini ia tempati bersama Muhanmad Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II.

Dalam surat gugatan itu, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah.

Baca: Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Serikat Pekerja Pertamina

Baca: Ibu Digugat 4 Putrinya Gara-gara Warisan: Tak Ingin Mengutuk, Tapi dalam Hati Kecil Mereka Durhaka

Baca: Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Harta Warisan Ayah, Ada yang Laku Rp 1 M Lebih

CHUCA Ashari bersama Ali Damanik menghadiri gugatan yang dilayangkan anak dan cucu terhadap kakek sendiri di Pengadilan Agama Siantar, Senin (20/7/2020).

"Padahal tergugat I, kakek Hangga, telah membagi hibah kepada setiap anaknya," ujar Chucha, Senin (20/7/2020).

Ia mengatakan, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Muhammad Ali Damanik tidak tepat sasaran.

Mereka menilai, tidak tepat diberikan hibah lantaran merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978 silam.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu.

Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.

"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu."

"Mereka bilang aku tidak anak kandung, tapi titipan dari seseorang."

"Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu ya tergugat I (Hangga Halim)," terangnya.

Sementara itu, sidang yang rencananya dilaksanakan hari ini terpaksa ditunda.

Hal itu, kata Chuca, karena hakim meminta untuk menghadirkan Hangga yang menjadi tergugat I dalam sidang.

Chucha menyampaikan kliennya tersebut sudah lanjut usia dan sulit dihadirkan di persidangan karena faktor umur dan kesehatan.

Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.

"Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya," ucapnya.

Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan dan berperkara di meja hijau.

Pihak tergugat dan penggugat yang merupakan keluarga diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk berdiskusi secara kekeluargaan.

"Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimanalah."

"Kan, enggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini."

"Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kakek 91 Tahun Asal Siantar Digugat Cucu Lantaran Harta Warisan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini