Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Anton Nur Ali menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Mahmud Lumadi dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai kedua pasal 36 jo pasal 23 2 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Ngaku PNS, Tenaga Honorer di Bandar Lampung Nekat Beli Mobil Kredit Pakai Dokumen Palsu"
BERITA REKOMENDASI