News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Gresik Bunuh Ayah Tiri Karena Kesal Ibunya Ditelantarkan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menunjukkan tersangka Dayat yang telah melakukan pembunuhan terhadap ayah tirinya setelah keluar dari penjara lewat program asimilasi, Rabu (22/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Masudi Hidayatullah (24), warga dusun Grogol, desa Masangan, kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pembunuhan.

Ia ditangkap karena diduga membunuh ayah tirinya Asykuri (76).

Diketahui pria yang akrab dipanggil Dayat tersebut baru beberapa hari bebas dari lapas melalui program asimilasi.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan tersangka ditangkap atas laporan masyarakat desa Serah, kecamatan Panceng, yang menganggap tak wajar kematian H Asykuri.

Baca: Pria WNA Malaysia Meninggal dalam Mobil di Pintu Masuk Tol Manyar Gresik, Ada Cairan dari Mulut

Untuk menjawab kecurigaan warga, makam H Asykuri dibongkar lalu mayatnya diautopsi.

Dari situ ditemukan ada bekas luka di kepala Asykuri.

Temuan itu dilanjutkan dengan penyelidikan.

Salah satunya dengan memeriksa Dayat yang baru keluar dari penjara.

Baca: Cerita Pak Modin Pria Setengah Baya Asal Gresik yang Nikahi Siswi SD, Menikah Siri Pakai Caranya

Dalam penyelidikan, Dayat akhirnya mengaku telah membunuh ayah tirinya.

"Dia mengaku yang melakukan penganiayaan kepada korban. Dengan cara didorong menggunakan tangan kosong. Sampai korban jatuh dan mengalami luka di kepala," kata Arief.

Tersangka mengaku menganiaya korban karena sakit hati korban telah menelantarkan ibunya selama tersangka di dalam tahanan.

"Tersangka ini menduga bahwa selama di dalam penjara, Ibunya ditelantarkan oleh korban. Akhirnya terjadi kesalahpahaman, sehingga tersangka mendorong dan penganiayaan kepada korban," imbuhnya.

Kapolres mengatakan, Dayat baru keluar dari penjara pada pertengahan Juli 2020 lewat program asimilasi.

Baca: Warga Positif Corona di Gresik Masih Keluyuran hingga Beli Sayur, Akhirnya Rumah Dipasangi Spanduk

"Sekarang melakukan kejahatan lagi. Tetap kami proses dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan" katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Dayat dikenakan Pasal 351 ayat 3, juncto pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman pembunuhan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara, tersangka Dayat kepada Kapolres Gresik, mengakui telah mendorong orang tuanya dengan tangan kosong.

"Saya hanya mendorong dengan tangan kosong. Karena kesal telah menelantarkan ibu ketika saya di dalam tahanan," kata Dayat.

Penulis: Sugiyono

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Baru Keluar Penjara, Pria di Gresik Bunuh Ayah Tiri. Mengaku Sakit Hati Karena Ibu Ditelantarkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini