TRIBUNNEWS.COM - DPRD Jember bersepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dari jabatan bupati Jember.
Kesepakatan menyatakan pendapat ini disampaikan dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Rabu (22/7/2020) mulai pukul 11.00 WIB, DPRD Jember menggelar rapat paripurna beragendakan 'Usul Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Kabupaten Jember terhadap Bupati Jember'.
Rapat Paripurna yang digelar tanpa istirahat itu berakhir pukul 15.00 WIB.
Rapat tersebut seharusnya beragendakan lima agenda yakni pembacaan usulan HMP, pendapat fraksi atas usulan HMP, pendapat bupati atas usulan HMP, jawaban pengusul atas pendapat bupati, dan pengambilan keputusan.
Namun, dalam sidang yang berlangsung selama empat jam tersebut, agenda ketiga dan keempat tidak dilakukan.
Sebab Bupati Jember Faida tidak hadir di rapat paripurna itu, sehingga jawaban pengusul atas pendapat bupati juga ditiadakan.
Baca: Kapolsek Jember Naik Pitam, Tegur Keras Guru Gelar Arisan : Malah Enak-enakan Pesta!
Baca: Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan di Jember, Tenda Dibongkar, Makanan Dibungkus Dibagi ke Warga
Agenda yang dilakukan adalah pembacaan usulan HMP oleh pengusul, dilanjutkan dengan pendapat fraksi atas usulan HMP, dan terakhir pengambilan keputusan.
Wakil Ketua DPRD Jember yang menjadi pemimpin rapat sidang paripurna, Ahmad Halim mengatakan kepada anggota dewan peserta sidang, jika Bupati Faida mengirimkan surat kepada ketua DPRD Jember.
Melalui surat bertanggal 21 Juli itu, Bupati Faida akan menghadiri rapat paripurna itu melalui media 'video conference'.
Halaman Selanjutnya ------------>