News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Jember Dimakzulkan

Ini Alasan Bupati Jember Dimakzulkan, Mulai Pengadaan Barang yang Langgar Perpres dan Pelanggaran UU

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta-fakta Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD Kecewa soal Kinerja dan Tak Hadir Sidang Paripurna

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Berikut kesalahannya :

1. Langgar Sumpah Janji dan Jabatan

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Baca: Kronologi Bupati Jember Faida Dimakzulkan DPRD hingga Proses Berlanjut ke MA

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

2. Mutasi yang Langgar Sistem Merit dan Aturan Kepegawaian

Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati, paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

3.  Mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati. Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan. Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Baca: Tampil Mengilap, Wonderkid Manchester United Sudah Disejajarkan dengan Wayne Rooney

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini