TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual dilakukan oleh oknum dosen di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Oknum dosen tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi saat bimbingan skripsi.
Akibat perbuatannya oknum dosen fakultas hukum tersebut mendapatkan skors selama lima tahun dari kampus.
Majelis kode etik Fakultas Hukum Universitas Mataram tidak memberikan sanksi barupa pencopotan atau pembarhentian karena korban tidak ingin masalah ini dibawa ke ranah hukum.
Direktur Bantuan Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi menjelaskan dalam kode etik universitas disebutkan pemberhentian bisa dilakukan apabila oknum tersebut terbukti bersalah secara pidana.
Sedangkan korban tidak ingin identitasnya diketahui karena jika kasus ini dipidanakan identitasnya akan terbongkar.
Namun, kemungkinan oknum dosen tersebut diberhentikan masih ada jika ada laporan baru.
Baca: Viral Korban Pelecehan Sebut Alat Vital Milik Pelaku Kecil saat Dipameri, Ini Tanggapan Psikolog
"Tapi kami membuka diri. Kalau dalam masa skorsing ada yang melaporkan secara pidana dan terbukti maka secara otomatis pemecatan dapat dilakukan ke pelaku," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Kamis (23/7/2020).
Joko Jumadi mengungkapkan hingga saat ini sudah ada tiga orang yang melapor sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen.
"Ada tambahan 2 orang yang melapor melalui WhatsApp ketua komisi etik. Secara informal dua secara formal satu."
"Yang dua sudah alumni, sudah lama," ujarnya.
Ia menjelaskan jika dari awal korban tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan berharap oknum dosen diberi sanksi dan meminta pergantian dosen pembimbing.
Menurutnya alasan korban tidak melaporkan ke polisi wajar karena korban ingin identitasnya terlindungi.
Joko Jumadi menegaskan hingga saat ini pihak kampus sangat terbuka jika ada laporan pelecehan seksual baru.