TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Polsek Baito yang sempat diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dicopot dari jabatannya.
Mereka adalah Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Propam Polda Sultra menemukan indikasi kedua oknum meminta uang damai ke guru Supriyani sebagai syarat bebas.
Kini Iptu Muhammad Idris ditugaskan sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan jabatan kedua anggotanya.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," tuturnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
AKBP Febry Sam mengaku belum dapat memastikan keduanya melanggar kode etik dan proses penyelidikan masih berjalan.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti. Belum (terbukti) mas," sambungnya
Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.
Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).
Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.
Baca juga: Kapolri Listyo Tindak Lanjuti Kasus Supriyani, Uang Damai Rp50 Juta Diselidiki
Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.
Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.
Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.