News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU PN Andoolo terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH, Senin (11/11/2024).

TRIBUNNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuntut bebas guru honorer Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Tuntutan tersebut diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin (11/11/2024), dalam sidang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Karena itu, JPU menyebut dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.

Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.

Alasa ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.

"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.

Selain itu, JPU juga membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.

Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.

Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini