Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Pihak Supriyani Keberatan
Meski demikian, pihak Supriyani mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU tersebut.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menilai tuntutan terhadap kliennya masih belum jelas.
Baca juga: Sosok Kasi Pidum Kejari Konsel Dinon-aktifkan Buntut Kasus Supriyani, Kini Diperiksa
Pasalnya, alasan yang disampaikan JPU tidak masuk dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," kata Andri, Senin.
Sebab itu, Andri mengatakan pihaknya tetap melanjutkan persidangan pada 14 November 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan.
Sempat Disomasi Bupati Konsel
Sebelumnya, Supriyani disomasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, buntut pencabutan kesepakatan damai dengan orang tua korban, Aipda WH dan istrinya.
Somasi itu dilayangkan Surunuddin lewat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
Sebab, aksi pencabutan kesepakatan damai yang dilakukan Supriyani, dianggap telah mencemarkan nama baik Surunuddin.
"Dalam hal ini, perbuatan Saudari (Supriyani) telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan," bunyi surat somasi tersebut, Rabu (6/11/2024).
Lebih lanjut, Surunuddin mendesak Supriyani agar melakukan klarifikasi dan minta maaf, serta mencabut pencabutan kesepakatan damai dengan Aipda WH.