TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supriyani yang didakwa atas tuduhan penganiayaan murid SD, anak polisi dilepaskan dari tuntutan hukum dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Baca tanpa iklan