TRIBUNNEWS.COM- Seorang bocah di Sleman diduga dianiaya oleh tetangganya.
Korban kini bahkan mengalami pendarahan otak.
Pelaku diduga tersinggung karena diolok-olok korban.
Seorang bocah tujuh tahun di Gamping, Sleman, mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, Sumadiyono.
Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial AB tersebut bahkan didiagnosis dokter mengalami pendarahan di otak.
Kanit Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria Pradana, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2020) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bermain dengan dua orang teman sebayanya, yakni RA (8) dan FA (7) pada 11 Juli 2020 lalu.
Ia juga menuturkan pelaku yang bernama Sumadiyono (43) merupakan warga Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman .
Baca: Bocah SD 10 Kali Dicabuli Teman Ayah di Belakang Lapangan Bulu Tangkis, Mengeluh Sakit saat BAK
Baca: Seorang Anak Diduga Bunuh Ayahnya, Pelaku Sempat Pangku Jasad Korban Sambil Menangis Tersedu-sedu
Baca: Selain Faktor Ekonomi, Ibu di Padang Tega Jual Bayinya karena Tak Tahu Siapa Ayahnya, Kini Ditahan
Iptu Tito memaparkan, anak-anak tersebut awalnya melintas di depan rumah Sumadiyono, dan diduga saat itu korban mengolok-olok pelaku dengan bernyanyi dan menirukan suara pelaku.
Mendengar hal tersebut, Sumadiyono merasa tersinggung, marah dan mengejar para bocah itu.
Saat itu Sumadiyono akhirnya bisa menangkap korban, sedangkan dua teman korban berhasil bersembunyi.
"Menurut keterangan dari korban, setelah pelaku menangkapnya, pelaku menjambak rambut korban dan kemudian membenturkan kepala korban di pintu gerbang rumah. Pelaku juga menginjak kaki korban," ujar Kanit Reskrim.
Sambil kesakitan, korban pun pulang ke rumah.
Pelaku yang masih merasa tersinggung menyusul dan mendatangi rumah korban.
Di sana ia bertemu dengan ibu korban.
"Pelaku bilang ke ibu korban 'anakmu dikandani, untung isih cilik, nek gede tak ajar (anakmu dinasihati, untung masih kecil, kalau besar sudah kuhajar)', setelah itu pelaku langsung pergi dan tidak menceritakan kalau baru saja melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ungkapnya.
Baru setelah pelaku pergi, anak itu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
AB saat itu juga mengeluh sakit pada kepala bagian belakang.
Mendengar hal tersebut, ibu korban pun lantas membawa AB ke rumah sakit.
"Diagnosa awal dari petugas medis, korban mengalami patah tulang pada punggung kaki kanan, serta ada pendarahan pada otak. Selain menderita fisik, secara psikis korban merasa takut dan trauma," terangnya.
Atas kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban pun melaporkan Sumadiyono ke kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengamankan Sumadiyono pada Rabu (22/7/2020) siang.
Di hadapan petugas, Sumadiyono mengaku emosi dan khilaf telah menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Seorang Pria di Gamping Sleman Tega Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Alami Pendarahan Otak"