News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Istri Izinkan Suami Nikahi dan Hamili Anak Tiri, Minta Diberi Sawah sebagai Syarat

Editor: Astini Mega Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Mamasa saat memeriksa ibu korban.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernisial SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menghamili anak tirinya.

Korban yang masih 16 tahun kini telah melahirkan seeorang bayi.

Namun, ternyata aksi SP mendapat restu dari istrinya yang juga ibu korban, AR.

AR lah pihak menyarankan dan mengijinkan SP untuk melakukan poligami dan menghamili sang putri.

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menyebut ketiganya sepakat untuk melakukan poligami pada pertengahan 2019.

Viral Wanita Histeris Peluk Kerbaunya yang Mati, Sempat Hilang hingga Ada yang Hanya Tersisa Jeroan

Oknum ASN di Kudus Selingkuh, BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Lebih Parah, Lucu kalau Diceritakan

"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.

"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.

Sesuai keterangan dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.

"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini