TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernisial SP, warga Desa Salu Balo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menghamili anak tirinya.
Korban yang masih 16 tahun kini telah melahirkan seeorang bayi.
Namun, ternyata aksi SP mendapat restu dari istrinya yang juga ibu korban, AR.
AR lah pihak menyarankan dan mengijinkan SP untuk melakukan poligami dan menghamili sang putri.
KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Drones Ma'dika menyebut ketiganya sepakat untuk melakukan poligami pada pertengahan 2019.
• Viral Wanita Histeris Peluk Kerbaunya yang Mati, Sempat Hilang hingga Ada yang Hanya Tersisa Jeroan
• Oknum ASN di Kudus Selingkuh, BKPP: Poliandri Masih Mending, Ini Lebih Parah, Lucu kalau Diceritakan
"Pengakuan pelaku, istrinya pertama kali menyarankan agar suaminya menikahi anak tirinya jika ingin memiliki keturunan," ungkap Drones saat dikonfirmasi di Mapolres Mamasa, Senin (20/7/2020) siang.
"Berawal dari situ mereka sepakat dan anaknya juga tidak menolak," terang Drones.
Sesuai keterangan dari pelaku, poligami itu diperbolehkan dengan ketentuan pelaku harus memberikan warisan kepada istrinya sebagai syarat.
"Syaratnya itu, pelaku memberikan kerbau atau sawah kepada istrinya. Jadi syaratnya dipenuhi pelaku dengan memberikan sepetak sawah," bebernya.