TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 80 warga binaan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Barelang Batam, dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang untuk tahap pertama.
Pemindahan tahanan tersebut sesuai dengan surat keputusan dari Kepala Perwakilan Wilayah (Kakanwil) Provinsi Kepri yang sebelumnya diajukan oleh Pihak Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Pemindahan 80 tahanan dari Rutan Batam ke Rutan Tanjungpinang dilaksanakan Kamis (23/7/2020).
Pemindahan tahanan mendapat pengawalan ketat dari Rutan Batam.
Sebelum dipindahkan, warga binaan terlebih dahulu menjalani rapid test, sebelum masuk ke dalam mobil tahanan petugas melakukan penyemprotan cairan diseinfektan kepada seluruh tubuh dan barang bawaan warga binaan.
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Makelar Tanah Suap RTH Pemkot Bandung
Setelah sampai di Rutan Tanjungpinang, tahanan dari Rutan Batam juga disemprot cairan disinfektan.
Tahanan dari Rutan Batam, akan menjalani karantinan selama 14 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang sebelum bergabung dengan tahanan lain.
Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba mengatakan, kondisi Rutan Batam saat ini over kapasitas, hal tersebut membuat pihak Rutan mengajukan pemindahan sebagian tahanan.
"Yang kita ajukan sebanyak 120 orang. Tahanan yang kita pindahkan rata-rata kasus narkotika," kata Yan.
Dia menjelaskan, untuk tahap awal tahanan yang dipindahkan sebanyak 80 orang.
"Nanti tahanan ini akan menjalani karantina selama 14 hari. Nanti setelah itu mungkin kita akan kirim lagi sisanya," kata Yan. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul OVER Kapasitas, Rutan Batam Mulai Pindahkan 80 Warga Binaan ke Tanjungpinang