TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Unit 1 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk tiga orang pembunuh Muslim, warga Tangga Buntung Palembang.
Ketiga pelaku, yakni Retno (22) warga kedukan 2 Tangga Buntung yang bekerja sebagai pembuat layangan, Mukroni (49) warga Kedukan 2 yang bekerja sebagai tukang becak, dan Deni (36) warga Kedukan 2 Tangga Buntung yang merupakan seorang buruh bangunan.
Satu pelaku lagi yang diketahui merupakan adik dari Deni yakni Arpani (31) saat ini masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.
Awalnya ketiga tersangka sempat tidak mengakui bahwa menggunakan narkoba.
Akan tetapi setelah ditanyai secara mendalam akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatannya tersebut.
Baca: Candra Jadi Korban Salah Sasaran, Dia Dianiaya Hingga Tewas di Depan Istri, Anak dan Menantunya
Baca: Diduga Kuat Bunuh Diri, Yodi Prabowo Sempat Cek HIV ke Dokter Kelamin, Polisi: Mungkin Depresi
"Iya pak aku menggunakan narkoba jenis sabu, sudah lama aku gunakan sabu sabu pak," kata Mukroni dan Retno saat diamankan di Mapolda Sumsel dengan muka menunduk menyesali perbuatannya, Sabtu (25/7/2020).
Sementara itu, Deni saat ditanyai masalah penggunaan narkoba lebih banyak diam dan menunduk.
Akan tetapi, pihak kepolisian yang sudah mengetahui perbuatannya tersebut terus menanyakan perihal pemakaian narkoba dan akhirnya dirinya pun mengakui perihal penggunaan sabu tersebut.
"Ia pak aku menggunakan sabu," kata Deni sambil menunduk mengatakan hal tersebut.
Saat ditanyakan mengenai awal sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, Deni sempat membantah memakai sabu sebelum membunuh korban.
Akan tetapi pihak kepolisian pun tidak kehabisan akal dan akhirnya Deni pun kembali mengakui perbuatannya.
"Tiga jam apa empat jam sebelum aku bunuh korban itu aku makai narkoba pak, aku dapat dari kakak tiri aku itu pak," lanjut Deni.
Senpi yang dibawa Deni tersebut didapat saat dia membeli dengan salah seseorang dan sudah sejak lama dimiliki olehnya.
"Kalau senpi ini sudah lama aku simpan pak, aku beli tiga juta tapi tidak pernah aku gunakan baru inilah aku gunakan pak," kata Deni.
Ketiga korban terancam pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Berpindah-pindah
Sebelum tertangkap, tersangka Deni sempat berupaya berpindah-pindah tempat persembunyian.
Dirinya mengetahui korban tewas setelah melihat informasi yang beredar melalui Facebook.
Ketiga tersangka sendiri ditangkap di dua lokasi berbeda, yang mana Mukroni dan Retno ditangkap di kediamannya di Jalan PSI, Palembang.
Sedangkan Deni Afriadi tertangkap di Km 12 Palembang, semuanya ditangkap Sabtu (25/7/2020) dini hari.
Pelaku Deni yang merupakan residivis sajam ini sendiri pun sempat ketakutan karena sudah beredarnya foto dan berita mengenai pelaku di media sosial.
"Aku takut pak bakalan ditangkap polisi itulah aku sempat belari, foto aku juga sudah tersebar di Facebook," kata Deni
Sementara itu Dir Reskimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol Suryadi dan Kapolsek IT 2 Kompol Mario menjelaskan, pengungkapan kasus yang dilakukan ini setelah tim gabungan dari Jatanras, Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek IT II Palembang melakukan pengejaran di lokasi-lokasi pelarian tersangka.
"Untuk tersangka Deni ini, sempat berada di 35 Ilir, pindah lagi ke 36 Ilir dan Gandus.
Baru pindah ke Km 12, karena takut tertangkap. Sedangkan kedua tersangka lagi, bersembunyi di seputar 35 dan 35 Ilir," kata Hisar Siallagan.
Menurut Hisar, penembakan dan pembacokan yang dilakukan tersangka bersama adiknya Arpani (DPO) dan kedua temannya lantaran keluarga yang sering diteror korban.
Hal ini, dikarenakan utang kakak tiri tersangka senilai Rp 100 juta belum kunjung dibayar.
Karena kesal selalu diteror korban, membuat tersangka Deni mengatur rencana untuk membunuh korban.
Ia mengajak sang adik Arpani dan juga kedua temannya untuk menghabisi nyawa korban.
"Sebelumnya, ternyata tersangka ini sudah menyuruh adiknya untuk mencari keberadaan korban. Setelah bertemu, mereka langsung merencanakan untuk membunuh korban.
Tersangka Deni mengeksekusi korban menggunakan senpi rakitan, sedangkan AF menikam korban dengan sajam," katanya.
Lanjut Hisar, hingga saat ini pihaknya masih memburu AF yang merupakan adik kandung dari Deni.
Karena, AF inilah yang ikut membacok korban dan sempat mencari keberadaan korban sebelum dilakukan eksekusi.
Ketiga pelaku ini terancam pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kronologi Penangkapan 3 Pembunuh Muslim Warga 1 Ilir Palembang, Tersangka Ketakutan Lihat Facebook