News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Mayat Bayi Terbungkus Plastik: Pelaku Berusia 16 Tahun, Cekik sang Anak hingga Tewas

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat bayi di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Sabtu (25/7/2020).

Ibu dari mayat bayi tersebut adalah cucu dari pemilik rumah.

Kepala Desa Sukosari, Anggoro menjelaskan, bayi tersebut pertama kali ditemukan di salah satu kamar pemilik rumah.

Menurutnya, kamar tersebut biasanya ditempati oleh AM, perempuan yang masih berusia 16 tahun.

"Pemilik rumah tinggal berdua sama cucunya dua (orang), cucu yang satunya jarang pulang," jelas Anggoro.

Baca: Kakek Cium Bau Busuk Muncul dari Kamar Cucu, Ternyata Ada Mayat Bayi dalam Kresek di Pakaian Kotor

Baca: Kakek Temukan Bayi Berusia 3 Hari Terbungkus Kantong Plastik, Diduga Anak dari Cucunya Sendiri

AM, yang merupakan terduga pelaku, besar bersama sang kakek, sebab ibu dan ayahnya telah berpisah.

Sang ibu kini tinggal di Kalimantan, sedangkan ayahnya bekerja di Malaysia.

"Ibunya (pelaku) di Kalimantan sudah nikah lagi, bapaknya di Malaysia, tidak pernah pulang sudah 5 tahunan," ungkap Anggoro.

Anggoro menambahkan, AM telah lulus SMP dan tak melanjutkan sekolah, ia tengah mengambil kejar paket.

Saat ini, AM sudah diamankan di Polres Trenggalek.

Ibu sempat mencekik bayi

Dari hasil pemeriksaan, terungkap, sebelum meninggal, bayi tersebut sempat dicekik oleh sang ibu, yakni AM.

"Hasil pemeriksaan, sebelum meninggal (bayi) dicekik sama si ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Bima Sakti, seperti dilansir TribunJatim.com.

Setelah dicekik dan meninggal, barulah bayi tak berdosa itu dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah dan disimpan dalam tumpukan baju kotor di dalam kamar.

Baca: Mayat Bayi Mengapung di Sungai Tulangbawang, Tubuhnya Masih Dibalut Bedong dan Baju

Kepada polisi, pelaku mengaku melahirkan tanpa bantuan orang lain pada Rabu (22/7/2020) atau tiga hari sebelum jasad bayi tersebut ditemukan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Slamet Widodo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini