TRIBUNNEWS.COM -- Berikut ini pengakuan dari seorang PSK online di Semarang.
Perempuan tersebut menjajakan diri sejak masih duduk di bangku kuliah.
Ia juga mengaku pernah diajak menikah siri oleh seorang pengusaha.
Selama pandemi covid-19 ini banyak dijumpai sejumlah perempuan menawarkan diri melalui media sosial termasuk Faceboook,
Perempuan-perempuan tersebut membuat grup tersendiri yang berisi para wanita memajang foto-foto dan tarif "kencan".
Nama dan foto profile di grup itu tersamarkan sehingga hanya orang tertentu yang mengenalinya.
Berdasar penelusuran Tim Tribunjateng.com, selain di Facebook ada juga aplikasi yang sering dimanfaatkan oleh para PSK menjajakan diri. Mereka menawarkan diri sendiri. Bukan "menjual" nama orang lain. Entah ada yang mengkoordinir atau tidak, belum diselidiki.
Dalam status yang mereka pajang, ada yang blak-blakan siap dibooking dan layani seks namun sebagian disamarkan dikemas sebagai paket pijat plus. Mereka siap dipanggil ke rumah, namun lebih banyak perempuan itu menawarkan diri siaga di kamar hotel/penginapan menunggu "pemesan" datang atau di kamar kos.
Baca: SPG Rokok di Padang Nyambi Jadi PSK Online, Tarif Rp 1,9 Juta untuk Kencan Semalam
Baca: Modus Prostitusi Anak di Pontianak: Dipacari, Disetubuhi, Lalu Dijual lewat Aplikasi Online
Baca: Sebanyak 77 ABG di Pontianak Terlibat Prostitusi, Ada yang Masih SD, Ada yang Hamil dan Idap HIV
Operasional mereka sebagian menggunakan aplikasi Michat.
Istilah yang mereka pakai untuk menarik pengguna jasa (pria hidung belang) antara lain Valid, Hanya yang Serius, Siap BO, ST saja, stay hotel, nawar nggak logis auto blok, hanya teman tak lebih, Ready, Chat di Bandungan, Hargai profesi, Need Valid, dan sebagainya.
Tribunjateng berhasil mewawancarai PSK online yang dia tekuni dari mahasiswi hingga bekerja di perusahaan swasta.
Sejak menempuh pendidikan di sebuah universitas di Kota Semarang, Bunga (nama samaran), sudah mulai terbiasa melakukan hubungan badan di luar nikah.
Semula hal itu ia lakukan bersama pacar yang dikenalnya sejak semester 2.
Namun lambat laun ketika ditinggal sang pacar, Bunga merasa perlu melampiaskan hasrat nafsunya kepada seseorang. Terlebih saat itu dia butuh duit.
"Bapak ibu di kampung halaman belum bisa memenuhi kebutuhan saya di kota. Apalagi kadang saya telat bayar kuliah, karena kondisi ekonomi orangtua."
"Sempat malu dengan teman-teman. Makanya saya sempat ditawari teman untuk mencoba menjual diri. Tapi ajakan itu tidak langsung saya iyakan," ucapnya.
Bunga semula hanya berani melakukan VCS (video call sex) atau mengirim foto-foto bugilnya, kepada pria hidung belang yang dikenalnya melalui media sosial.
Sebagai gantinya, Bunga mendapatkan pulsa sesuai tarif yang sudah dia atur.
"Lumayanlah untuk tambah-tambahan di sini. Tapi itu pun hanya di saat tertentu saja. Tidak rutin tiap hari," katanya.
Usai lulus kuliah, Bunga mencoba mencari pekerjaan ke berbagai tempat. Namun selang satu tahun, pekerjaan yang dia idamkan tak kunjung didapat. Karena frustrasi akhirnya Bunga mencoba jual diri di media sosial.
"Saya awalnya pilih-pilih. Tidak semua orang yang mengajak saya kencan, saya iyakan."
"Cenderung pilih yang masih muda-muda. Soalnya masih takut kalau ada apa-apa. Setidaknya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar kos," jelasnya.
Dalam semalam, Bunga hanya membatasi maksimal dua pria orang hidung belang saja. Media yang dia gunakan untuk mejual diri yakni melalui aplikasi MiChat maupun Twitter.
"Saya masih tidak berani long time. Hanya sort time saja. Itupun eksekusinya di hotel tertentu, karena saya juga ingin jaga keamanan diri. Sekali ST (short time) saya tarif Rp 700 ribu maksimal durasi 1 jam."
"Pembayaran juga saya lakukan saat ketemu atau COD, biar pelanggan tidak menganggap saya penipu," ujar wanita yang kini berusia 26 tahun ini.
Berjalannya waktu, akhirnya Bunga mendapatkan pekerjaan yang dia inginkan di sebuah perusahaan swasta di Kota Semarang.
Jika dilihat dari penampilan, bunga sehari-hari tetap menggunakan pakaian sopan, tidak seronok.
"Jujur tidak ada yang tahu saya seperti ini. Termasuk orangtua saya juga."
"Tapi sejak saya sudah kerja, agak mengurangi menjual diri di medsos. Itupun kalau saya lagi butuh uang tambahan atau enggak capek, baru mau booking out (BO). Apalagi saat ada corona, agak hati-hati," imbuh Bunga.
Bunga secara terus terang pernah ditawari oleh seorang pengusaha asal Semarang, untuk menjadi istri siri.
Namun ia tolak, karena Bunga berprinsip tidak ingin menghancurkan keluarga orang lain.
"Saya hidup enggak mau menyakiti orang lain. Tentu kalau tawaran itu saya terima, istri sahnya akan tersakiti. Memang sih saya akan dapat banyak materi dari dia. Tapi hati jadi enggak tenang," tegasnya.
Dirinya mengaku saat ini sudah jarang membuka layanan BO di medsos. Alasannya sederhana, karena dia kini sudah mendapatkan pekerjaan dan takut corona. Sehingga ia lebih memilih menghindarinya.
"Masih takut kalau harus open BO lagi. Sekarang saya justru sedang fokus jualan baju di medsos.
Biar punya kesibukan lain dan terlepas dari jerat prostitusi. Saya hanya ingin hidup normal, menikah, dan membesarkan anak-anak dengan baik," pungkasnya.
Seharusnya Pemerintah Memfilter Akun
SEJAK zaman dulu hingga kini ada prostitusi di masyarakat. Hal itu sulit untuk dihilangkan karena ada faktor pembeli atau pengguna jasa PSK. Di Indonesia sendiri, prostitusi atau pelacuran sudah ada sejak abad 18.
Hukum di Indonesia juga tidak melarang prostitusi, kecuali mucikari. Maka setiap ada kasus prostitusi, para PSK dan pengguna tidak dapat dijerat hukum. Karena prostitusi tanpa paksaan tidak merupakan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketika media sosial mulai berkembang dan masuk di Indonesia, para pengguna dan PSK memanfaatkan hal tersebut untuk menjadi media kopi darat, atau istilah saat ini yaitu prostitusi online.
Terlebih di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, prostitusi online semakin marak karena faktor kebutuhan finansial.
Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, H Tafsir, prihatin dengan maraknya prostitusi online di tengah pandemi Covid-19. Ia menyayangkan masih banyak masyarakat yang lebih cari penghasilan secara tidak halal.
"Sudah diketahui bersama, mencari nafkah dengan cara instan dan melanggar norma moral, agama, dan hukum adalah perbuatan dosa.
Ada konsekuensi yang akan mereka terima nantinya," jelasnya.
Dalam hukum Islam, ditentukan larangan perdagangan orang untuk dilacurkan atau perdagangan pelacuran. Ada ketentuan hukuman cambuk 100 kali bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang terbukti melakukannya.
Sedangkan di hadis Rasulullah SAW ditentukan hukuman rajam bagi pezina laki-laki dan pezina perempuan yang sedang terikat dalam perkawinan. Maka dari itu, menurut hukum Islam prostitusi adalah perbuatan zina.
Tapi, bagi perempuan yang menjadi korban pelacuran atau yang dipaksa untuk melakukan pelacuran, maka ia tidak akan dikenakan hukuman. Jika di dalam hukum Indonesia, hal tersebut masuk dalam pidana human trafficking atau perdagangan manusia.
Menurut Tafsir, semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi juga semakin memudahkan praktik prostitusi berjalan di tengah masyarakat. Bahkan yang lebih memprihatinkan, baik pembeli atau penjual ada yang masih duduk di bangku sekolah.
"Harusnya pemilik aplikasi media sosial bisa membatasi atau memfilter akun-akun yang dicurigai digunakan untuk prostitusi online. Jika tidak, pemerintah harus semakin ketat lagi pengawasannya. Karena belum lama ini terungkap masih ada prostitusi online yang dijalani oleh para artis," bebernya.
Gaya hidup juga menjadi pengaruh seorang perempuan maupun laki-laki, yang rela menjual diri mereka hanya untuk mendapatkan materi secara instan. Maka faktor ekonomi tidak bisa menjadi alasan seseorang untuk terjun ke dalam prostitusi.
"Jika ada yang mengatakan karena alasan ekonomi, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih banyak pekerjaan halal dan berkah lainnya, yang bisa dia jalani. Tanpa harus menjual dirinya untuk dinikmati orang lain," pungkasnya. (tim)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Kisah Pengakuan PSK Online Semarang: Dari Ayam Kampus hingga Jadi Karyawati, Kini Coba Jualan Baju"