News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramai Kisruh Tanah 33 CM di Sragen, Begini Cara Aman Beli Tanah Agar Tak Terkena Sengketa

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Suparmi dan Suprapto. Dua warga bersebelah rumah di Kedawung, Sragen, yang saling sengketa soal tanah pemisah rumah selebar 33 cm. (TribunSolo.com/Ilham Oktafian)

TRIBUNNEWS.COM - Belakangan ini, kisruh sengketa tanah selebar 33 cm di Dukuh Kawis Dulang, Desa Wonokerso, Sragen, Jawa Tengah, sedang ramai diperbincangkan.

Sengketa tanah tersebut membuat hubungan dua warga yang tinggal bersebelahan menjadi kian memburuk.

Diberitakan Tribun Solo, dua warga tersebut bahkan saling menggugat hingga melakukan pengrusakan tembok.

Belajar dari kasus ini, apa hal yang harus kita lakukan ketika membeli tanah supaya tak menciptakan permasalahan hukum atau sengketa di kemudian hari?

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, M Badrus Zaman, memberikan tips aman membeli tanah agar tak terkena sengketa.

Menurut Badrus, supaya membeli tanah aman dari permasalahan hukum, maka sebaiknya pembeli segera melakukan balik nama.

Pasalnya, Badrus mengatakan, hal tersebut bisa menjadi persoalan apabila penjual tanah meninggal dunia.

"Menurut saya kalau jual-beli tanah harus segera dibaliknamakan."

"Karena kalau nanti tidak dibaliknamakan, misalnya nanti yang jual itu meninggal, itu nanti bagaimana ahli warisnya?" kata Badrus dalam wawancaranya yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (27/7/2020) sore.

Badrus menyebutkan, hal ini juga berlaku dalam hal pembagian warisan.

Ia pun menyarankan supaya masyarakat tidak menunda-nunda melakukan balik nama. 

Baca: Kisruh Tanah 33 cm di Sragen, Peradi Sebut Tak Perlu Dibawa ke Ranah Hukum: Hanya Gengsi Pribadi

Badrus mengatakan, hal tersebut dapat menghindari terjadinya konflik di kemudian hari.

"Misalnya ada saudaranya dua, yang satu agak besar, satu agak kecil, kalau pas sama-sama baik tidak masalah, kalau nanti misalnya orang tua sudah meninggal, tinggal anak-anaknya, (lalu bertanya) 'kok dulu saya hanya dapat sedikit, kemudian kamu dapat lebar?' itu juga bisa jadi persoalan," kata Badrus.

"Makanya, bagaimanapun kalau nanti sudah dibaliknama atas nama dia, menurut saya sudah tidak jadi persoalan," sambungnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini