TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota DPRD diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
Anggota DPRD tersebut menyiksa korban secara bertubi-tubi.
Bahkan terduga pelaku mencabut paksa kuku jari kelingking kaki korban.
Anggota DPRD fraksi PDIP Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, Imam Firmadi diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.
Adapun, korban penganiayaannya Muhammad Jefry Yono, warga Desa Pisang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kejadian pada hari Minggu, 28 Juni malam di desa Gapura, Kampung Sawah kecamatan Torgamba.
Korban mendapat penyiksaan bertubi tubi karena dituduh menggelapkan sepeda motor milik oknum anggota DPRD tersebut.
Korban mengalami luka serius di bagian kepala badan dan kakinya.
Bahkan korban mendapat penyiksaan dengan mencabut paksa kuku jari kelingking kaki kiri korban.
Baca: Cerita Lengkap Pelemparan Molotov ke Kantor PAC PDIP di Megamendung Bogor
Baca: Kantor PAC PDIP di Megamendung Bogor Dilempar Bom Molotov, Berikut Pengakuan Pemilik Bangunan
Baca: Kadernya Diduga Menyiksa Warga Hingga Kukunya Copot, Ini Kata PDIP Sumut
Akibat kejadian itu Muhammad Jefry Yono mengalamai luka lebam di sekujur tubuh bagian wajah, dada, punggung, perut dan kepala terdapat pembekuan darah.
Dia juga harus menjalani perawatan secara intensif di Rumah Sakit Umum di Kota Rantauprapat, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum di Kotapinang.
Dikutip dari Kompas.TV Muhammad Jefry Yono memaparkan bahwa kasus tersebut dimulai ketika dia meminjam sepeda motor pelaku sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian, Muhammad Jefry Yono mendapat telepon dari pelaku Imam Firmadi sekira pukul 23.00 WIB menayakan tentang sepeda motor Yamaha Jupiter yang dipinjamkan.
Diduga kuat, terkait peminjaman sepeda motor terjadi perselisihan.
Korban yang merasa ketakutan menginformasikan keberadaanya di Hotel Melati di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya menjemput Muhammad Jefry Yono menggunakan mobil untuk dibawa ke Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
Sesampainya di Desa Gapura, Kampung Sawah, Kecamatan Torgamba, Muhammad Jefry Yono di interogasi terkait keberadaan sepeda motor.
Saat perselisihan berlangsung, Imam Firmadi bersama rekannya memukul Muhammad Jefry Yono mengunakan benda-benda tumpul.
Imam Firmadi kembali menyiksa Muhammad Jefry Yono hingga akhirnya mencabut kuku kelingking kaki kirinya.
Beruntung, warga yang melihat berinisiatif membantunya, sehingga nyawa Muhammad Jefry Yono bisa terselamatkan.
Setelah kejadian itu, Muhammad Jefry Yono sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit Umum di Kotapinang selama beberapa hari.
Dari perawatan medis, terdapat gumpalan darah di kepala korban. Korban zsempat melewati masa kritis di rumah sakit selama delapan hari.
Usai dirawat, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ke Polres Labuhan Batu pada Kamis, 9 Juli lalu.
Pejelasan Polisi
Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat menyampaikan proses penegakkan hukum terhadap oknum Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan sudah ditingkatkan pada tahapan penyidikan.
Selain itu, oknum dewan itu juga telah dipanggil untuk penyidikan.
Kapolres mengatakan, perkara ini telah dilaporkan korbannya dengan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH Polres Labuhanbatu.
"Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolres saat berkunjung ke Korem 022 Pantai Timur dalam agenda kunjungan kerja Panglima Kodam I/BB, Selasa (28/7/2020) siang.
Kapolres menjelaskan, pada intinya perbuatan oknum anggota DPRD berinisial IMF memenuhi unsur dugaan tindakan pidana penganiayaan.
Namun katanya, saat bersangkutan dipanggil, ia mangkir.
“Hari Senin (27/7/2020) kemarin terlapor kita panggil tetapi belum datang dan akan kita panggil lagi di hari Kamis. Mudah-mudahan yang bersangkutan mau hadir. Kalau tidak memenuhi panggilan akan kita lakukan upaya-upaya hukum, upaya paksa untuk menjemput yang bersangkutan,” jelasnya.
Ditambahkannya Kapolres, setelah polisi menerima laporan, korban pun sudah dimintai keterangan termasuk dengan saksi-saksi lainnya.
Kuat dugaan tindakan penganiyaan yang dialaminya dilakukan lebih dari satu orang.
Kapolres menjelaskan, polisi mengumpulkan data sehingga dapat menetapkan dan menahan tersangka.
“Pelapor sudah kita periksa untuk diminta keterangan, termasuk dengan saksi-saksi lainnya. Sesuai keterangan korban, betul bahwa ada penganiayaan dengan dipukuli. Unsurnya bisa pasal 351 dan 170 (KUHP) dan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi bisa memenuhi unsur Hasil dari pemeriksaan korban, dilakukan lebih dari satu orang,” terangnya.
(alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Anggota DPRD dari PDIP Buat Onar Lagi, Diduga Siksa Warga, Cabut Kuku hingga Semaput di Rumah Sakit"