TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Jajaran Polres Asahan menangkap seorang pria yang diduga mencabuli anaknya sendiri.
Jufri (42) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tega mencabuli putrinya sendri.
Kini ia hanya bisa menundukkan kepala dalam-dalam di ruangan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Asahan.
Pria yang berprofesi sebagai seorang nelayan itu diamankan petugas, berdasarkan laporan adiknya EC (33) pada Jumat (24/7/2020).
Baca: Ibu Rumah Tangga di Medan Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung, Faktanya Lebih Memilukan
Dalam laporan itu, Jufri disebut telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya berinisial R alias M (14).
"Adik pelaku atau tante korban buat laporan ke Polres Asahan. Saat pelapor buat laporan, pelaku sudah diamankan ke kepala desa, lalu diserahkan ke Pos Bagan, baru diserahkan kepada kami," kata Kanit PPA, Ipda Rospita, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskan Rospita, kasus ini terungkap berawal ketika korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada sang tante.
Baca: Tukang Pijat di Surabaya Rudapaksa Pelanggannya, Sudah Niat dari Rumah Tak Pakai Celana Dalam
EC pun tak terima dengan perlakuan yang dilakukan abang kandungnya terhadap keponakannya tersebut.
"Jadi sang anak, mengadu kepada tantenya," ucapnya.
Sementara itu, Jufri mengakui melakukan perbuatan nista terhadap darah dagingnya sendiri lantaran tidak lagi bisa menyalurkan hawa nafsunya semenjak bercerai tiga tahun lalu.
Terlebih, pascabercerai Jufri hanya tinggal berdua bersama R alias M yang kini tengah beranjak remaja. Sedangkan dua anak lainnya diasuh oleh sang mantan istri.
Baca: Ayah Nekat Rudapaksa Anak Tirinya Sebanyak 2 Kali, Korban Diancam Dibunuh Jika Bongkar Rahasia
"Aku udah cerai 3 tahun. Kalau ini udah dua kali aku lakukannya," ungkap Jufri.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai aksi bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri, Jufri lebih banyak diam dan selalu berkelit.
"Aku lakukannya di rumah," sebutnya.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menegaskan dalam kasus ini polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman paling singkat delapan tahun. penjara dan maksimal 15 tahun, denda Rp 5 miliar. Kalau junctonya, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana pertama," tegas Nugroho.(Mustaqim Indra Jaya)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Alasan Bercerai Sejak Tiga Tahun Silam, Jufri Cabuli Anak Kandung Berusia 14 Tahun