Pria berusia 40 asal Desa Grujukan, Kabupaten Bondosowo tersebut, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap pasiennya berinial AR, warga Bondowoso.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, pihaknya telah meningkat kasusnya dari penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka A.
"Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan termasuk korban," ujar AKBP Sugandi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Situbondo, Senin (3/8/2020).
Selain menetapkan tersangka, kata AKBP Sugandi, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya telur dan daun siri yang digunakan media dalam prakteknya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 285 KUHAP subsider pasal 290 KUHAP dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara," kata AKBP Sugandi.
Peristiwa pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada saat suami korban meminta pertolongan pengobatan istrinya kepada A.
Namun setelah itu, tersangka A meminta suami korban untuk memesan kamar hotel di wilayah Pasir Putih Situbondo, yang akan digunakan tempat mengobati istrinya tersebut.
Setelah itu, tersangka meminta korban untuk masuk ke dalam kamar.
Di tempat itulah tersangka akhirnya menyetubuhi korban.
Akibat perbuatan bejat tersebut, akhirnya korban melaporkan perbuatan dukun itu kepada suaminya.
Mendengar penuturan istrinya, suami korban langsung marah dan melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ke Mapolres Situbondo.
"Saat ini tersangka masih dalam upaya penangkapan," kata Kapolres AKBP Sugandi.
Belum tertangkapnya tersangka saat ini, lanjut AKBP Sugandi, karena adanya jeda waktu dari laporan dengan kejadian, sehingga tersangka melarikan diri.
"Setelah empat hari kasushya dilaporkan, dan tersangka melarikan diri," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Dukun yang Setubuhi Istri Penyewanya di Situbondo Melarikan Diri, Polisi Bentuk Tim Khusus