News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadis PU Kabupaten Ngada NTT Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jalan Dana APBD 2018

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kadis PU, ST (Jeket Levis) Ngada saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (3/8/2020).

Laporan Reporter Pos-Kupang, Gordi Donofan

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Kejaksaan Negeri Ngada resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.

Dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan peningkatan jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ngada berinisial ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial RP.

Keduanya resmi ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri Ngada, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.

Pihak Kejaksaan Negeri Ngada menitip kedua tersangka di Rutan Kelas II B Bajawa.

Pantauan POS-KUPANG.COM di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada kedua tersangka menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Usai diperiksa keduanya menjalani rapid test yang dilakukan oleh tenaga medis dari RSUD Bajawa.

Keduanya juga didampingi oleh pengacara masing-masing yaitu, pengacara ST adalah Agustinus Bhara dan pengacara RP yaitu Rian Watungada.

Baca: Mahkamah Agung Terbitkan Aturan Pemidanaan Korupsi

Tiba di Rutan Kelas II B kedua digiring masuk ke dalam kantor Rutan Kelas II B Bajawa.

Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Ngada melalui Kepala Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, mengumumkan dua tersangka pada kasus pekerjaan jalan dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 Kabupaten Ngada.

Ade mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

"Dimana penyampaian hasil penyidikan ini adalah bentuk komitmen dari Kejaksaan Negeri Ngada dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Ngada sekaligus sebagai bentuk sikap transparan dan akuntabel dari kami dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada Kota Bajawa, Senin (11/5/2020).

Tersangka kadis PU, ST (Jeket Levis) Ngada saat masuk mobil tahanan Kejaksaan Negeri Ngada, Senin (3/8/2020). (Pos Kupang/Gordi Donofan)

Ade mengatakan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan yang dimulai dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print-06/P.3.18/Fs/05/2019 tanggal 06 Mei 2019, dimana kemudian penyelidikan tersebut ditingkatkan dengan tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/N.3.18/Fd.1/06/2019 tanggal Juni 2019.

Yang kemudian diubah lagi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/N.3.18/Fd.1/02/2020 Tanggal 03 Februari 2020, dimana dalam proses Penyidikan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli serta mengumpulkan barang bukti.

Ia mengatakan dimana ari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ngada berkesimpulan berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30.

Baca: BREAKING NEWS: Polri Jemput Buronan Korupsi Djoko Tjandra di Bandara Halim Perdanakusuma

"Bahwa atas terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan sebagaimana dimaksud di atas maka tentunya ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan hal tersebut, dimana kami menetapkan saudara "TS" selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada dan "TS" merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut diatas dan menetapkan saudara "RP" selaku Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa yang merupakan Pelaksana Kegiatan sebagai tersangka sejak Senin (11/5/2020)."

Ia menyebutkan konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp 4 miliar dimana dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.

Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan Nilai Kontrak Rp 3.434.567.888,30.

Dalam pelaksanaanya menurut Kajari tersangka "TS" dalam kegiatan ini selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen telah tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka "RP" dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.

Baca: Ketua Wadah Pegawai KPK : Korupsi Kekerabatan Terjadi karena Tiga Hal

Ade mengatakan akibat perbuatan dari Tersangka "TS" dan "RP" tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT.

Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk Jaksa peneliti berkas perkara.

"Karena itu kita berharap dari hasil petunjuk Jaksa kerugian negara paling tidak mendekati angka 1 miliar. Kedua Tersangka ini dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Yentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara."

Pihaknya berharap dukungan dari media dan masyarakat untuk terus memberikan suport kepada Kejaksaan dan tetap mengawasi kinerja agar pelaksanaan penyidikan yang sedang berjalan ini dapat berjalan dengan baik.

Tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru lagi, mengingat proses penyidikan yang masih dan akan terus berlangsung.

"Dukungan rekan-rekan media dan masyarakat adalah sumber semangat kami dalam melaksanakan tugas guna tercapainya penegakan hukum yang tajam keatas dan tajam ke bawah di Kabupaten Ngada yang sangat kita cintai ini," ungkapnya.

Hadir saat itu, Kepala Seksi Tindak Pidana khusus, Edie Sulistyo Utomo; Kepala Seksi Intelijen Andy Nugroho Triwantoro; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iman Suryaman; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Vinsensius Tampubolon; Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Dicky Martin Saputra dan Kepala Sub bagian pembinaan Kayetanus Jadi.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Jaksa Resmi Tahan Kadis PU Kabupaten Ngada dan Kuasa Direktur PT Brand Mandiri Jaya Santosa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini