TRIBUNNEWS.COM- Seorang perempuan berinisial MA ditangkap polisi karena diduga membakar bendera.
Berdasarkan data, status pekerjaan MA adalah TNI.
MA mengaku membakar bendera karena mendapat perintah dari ketua PBB.
Kartu Tanda Penduduk dari MA yang diamankan oleh kepolisian adalah asli.
“KTP MA Asli,” kata Maspardan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Lampung, Senin 3 Juli 2020.
Menurutnya, pembuatan kartu keluarga dilakukan pada 18 Juli 2007.
Pada 16 November 2016 dilakukan perbaikan data.
Perbaikan dilakukan pada elemen data perihal pendidikannya, dari SLTP diubah menjadi diploma IV atau sarjana.
Pada tanggal 8 November 2018 dilakukan pencetakan KTP.
Baca: Wanita di Lampung Sengaja Bakar Bendera Merah Putih, Alasannya Tidak Kenal Indonesia
Baca: Ini Motif Terduga Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih, Kini Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Baca: Polri Belum Tentukan Status Hukum Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Lampung, Ini Alasannya
Sesuai dengan permohonan yang bersangkutan status pekerjaan TNI.
Untuk data tersebut, pihaknya tidak mempunyai ranah untuk melakukan penyelidikan soal pekerjaannya.
“Kami tidak berhak melakukan pengecekan terhadap data pemohon KTP. Tapi kami mencatat berdasarkan data yang diberikan oleh pemohon,” jelasnya.
Untuk prosedur pembuatan KTP, Maspardan mengatakan pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa Kartu keluarga.
Perekaman bisa dilakukan di kecamatan.