News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tersangka Kasus Penambangan Ilegal di Ketapang Diamankan, 7 Alat Berat Disita

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua tersangka atas kepemilikan satu unit ekscavator yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Selasa (21/7/2020).

TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Polres Ketapang mengamankan dua tersangka pemilik alat ekscavator di lokasi penambangan tanpa izin.

Dua tersangka diamankan saat melakukan penertiban penambangan tanpa izin di Lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, Sabtu (1/8/2020).

Polres Ketapang juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya 7 unit alat berat ekscavator di lokasi tambang.

Dalam perkembangannya, Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan mengamankan 2 tersangka terkait kepemilikan 1 unit eksavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut, pada Selasa (21/7/2020).

Baca: Sektor Tambang dan Pertanian Memimpin Penguatan IHSG

"Iya benar, pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu, kami telah mengamankan 2 orang yaitu PU dan LJ di lokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan," kata Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Primastya Dyran Maestro, Selasa (4/8/2020).

Kasat menjelaskan saat melakukan penertiban di lokasi tambang Indotani, keduanya kabur masuk ke dalam hutan.

Adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari 1 unit ekscavator yang sebelumnya telah diamankan.

"Sementara LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut,” ujarnya.

Kasat mengatakan bahwa Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan siapa pemilik dari alat berat tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan sudah diamankan 2 tersangka kepemilikan 1 alat berat tersebut.

"Terkait dengan alat berat ekscavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat," tuturnya.

"Kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan," ujar AKP Primastya Dyran Maestro.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polres Ketapang Tangkap 2 Tersangka dan Amankan 7 Alat Berat Eksavator di Lokasi Tambang Ilegal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini