Barang bukti yang diamankan adalah kain bekas bendera yang dibakar, serta beberapa bendera yang dijahit sendiri, yakni bendera warna merah putih biru mirip bendera Belanda, dan beberapa bendera indonesia.
“Semua barang bukti sudah diamankan di Polres Lampura,” kata Kapolres Lampung Utara.
Dibawa ke RSJ
Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor, Satreskrim Polres Lampung Utara, MA dibawa ke rumah sakit.
MA dibawa oleh empat anggota Reskrim Polres Lampung Utara, bersama dengan bapaknya, Gregorius Mujiono.
Selain itu juga RT tempat tinggal mereka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudo Martono mengatakan pengakuan tersangka telah didalami.
Saat ini pihaknya sedang meminta langsung keterangan dari rumah sakit jiwa di kurungan nyawa untuk yang bersangkutan.
“Kami bawa MA dan ayahnya ke RSJ Bandar Lampung,” ujarnya, Senin 3 Agustus 2020.
Alasan Pembakaran Bendera
Kapolres Lampung Utara Bambang mengatakan alasan tersangka melakukan pembakaran bendera.
Menurut pengakuan pelaku, dia mendapat perintah langsung dari ketua PBB di Belanda yang menyatakan bahwa akan merubah negara Indonesia menjadi Kerajaan Mataram.
“Masih kami dalami lebih lanjut keterangan dari MA,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Fakta-fakta Bendera Merah Putih Dibakar di Lampung: Perintah dari Belanda dan Embargo