TRIBUNNEWS.COM - Musim layang-layang saat ini membuat PT PLN cukup khawatir.
Hal ini berkaitan dengan risiko benang layang-layang menyangkut di atas kabel listrik.
Padahal menganggu aliran listri bisa didenda maksimal Rp 5 miliar.
Kerusakan pada jaringan SUTT yang berdampak kegelapan total alias blackout di empat kabupaten di Madura, Rabu (5/8/2020), menjadi peringatan agar orang tidak sembarangan melakukan aktivitas yang mengganggu kelancaran aliran listrik.
Seperti bermain layang-layang yang sedang musim sekarang, juga ikut berperan pada gangguan aliran listrik.
Padahal bermain layang-layang yang kemudian mengganggu aliran listrik bisa dijerat pidana 5 tahun dan didenda maksimal Rp 2,5 miliar.
Supervisor Teknik UP3 PLN Pamekasan, Yopphy Nugroho mengatakan, Rabu (5/8/2020), ketentuan itu tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Sanksi itu juga diberikan kepada pihak yang mengganggu kelancaran aliran listrik bagi masyarakat, seperti bermain layang-layang.
Baca: Layang-layang Masuk Mesin Pesawat
Baca: Rina, Kembang Desa yang Banting Setir Jadi Pembuat Layang-layang
"Musim layang-layang ini membuat PT PLN Persero khawatir akan sering terjadi gangguan aliran listrik akibat banyaknya benang layang-layang nyangkut di kabel listrik bertegangan tinggi," kata Yopphy.
Yopphy mengatakan, bermain layang-layang memiliki resiko tinggi, karena selain dapat memadamkan aliran listrik, juga dapat merugikan keselamatan.
Benang layang-layang yang tersangkut pada jaringan PLN, akan menyebabkan padamnya aliran listrik dan juga berpotensi tersengat aliran listrik.
"Kami dari pihak PLN berpesan untuk lebih hati-hati bila bermain layang-layang. Meski mengasyikkan, jika tidak dilakukan dengan hati-hati dapat membahayakan diri dan lingkungan sekitar," ujar Yopphy.
"Jadi, kalau mau main layang-layang, bermainlah di tanah lapang yang jauh dari jaringan PLN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Awas, Bermain Layang-Layang Bisa Didenda Rp 2,5 miliar"