Akibat perbuatannya, WS disangkakan pasal 81 Subs pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hanggara pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berawal 'Like' di Facebook, Hancur Masa Depan Gadis Muda Sampang,
Baca tanpa iklan