TRIBUNNEWS.COM - Sebuah indekos atau tempat kos di Banjarnegara menjadi sasaran razia Satpol PP lantaran membuka bisnis prostitusi.
Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, razia tempat kos itu berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat di tempat kos itu dicurigai disalahgunakan untuk tindakan asusila," katanya, Selasa (4/8/2020).
Rumah kos itu memiliki 15 kamar, sebanyak 14 kamar yang berpenghuni.
Baca: POPULER: Tukang Bakso di Puncak Gunung Cikuray | Pasangan Suami Istri Beda 18 Tahun di TikTok
Baca: Calon Suami Tewas Bunuh Diri 2 Hari sebelum Pernikahan, Sempat Dikira Masih Bisa Tertolong
Satpol PP mendapati 11 perempuan dan 3 pria yang menghuni kamar-kamar itu.
Sebagian besar perempuan penghuni mengakui telah menyalahgunakan kamar kos sebagai tempat prostitusi.
Adapun 3 pria yang juga menghuni tempat kos itu, pihaknya belum menemukan keterkaitan mereka dalam bisnis haram tersebut.
"Sebagian besar sudah mengakui," katanya.
Menurut Esti, usia penghuni kos perempuan itu beragam, antara 20 an tahun, 30 tahunan hingga 40 tahun.
Mereka menjajakan dirinya melalui media sosial dengan tarif kisaran Rp 500 ribu untuk sekali kencan.
Pihaknya masih melakukan tindakan persuasif untuk penanganan kasus itu.
Mereka wajib menghadiri program pembinaan yang dilakukan Satpol PP agar tidak mengulang perbuatannya.
Pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana, atau tindak pidana perdagangan orang dalam perkara itu.
"Bukan mucikari, hanya sekadar menawarkan sesama temannya.