TRIBUNNEWS.COM - Kereta Api Pandanwangi relasi perjalanan Jember - Banyuwangi kembali beroperasi pada Minggu (9/8/2020).
Untuk para penumpang kereta api lokal tersebut tidak perlu menggunakan dokumen kesehatan atau keterangan rapid test.
Baca: Cegah Penularan Covid 19 di Perkantoran Patra Jasa Wajibkan Karyawan Rapid Test Berkala
Namun penumpang diwajibkan menggunakan masker dan diimbau mengenakan pakaian lengan panjang.
Hal tersebut dijelaskan Vice President PT KAI Daop 9 Jember Agus Barkah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
“Karena KA Pandanwangi ini merupakan KA lokal, maka tidak diperlukan dokumen kesehatan sebagai persyaratan melakukan perjalanan,” kata Agus.
Ia mengatakan dibukanya kembali kereta api jarak dekat tersebut karena animo warga yang tinggi agar KA lokal beroperasi kembali.
Walaupun tak perlu dokumen kesehatan, PT KAI tetap menerapkan protokol kesehatan. Setiap penumpang akan diperiksa suhu tubuhnya.
Jika suhu tubuh di atas 37,3 derejat celsius, maka penumpang tersebut dilarang melanjutkan perjalanan.
PT KAI juga menerapkan kapasitas tempat duduk maksimal 70 persen.
Sementara itu untuk penumpang kereta api jarak jauh, Agus mengatakan masyarakat tetap diminta membawa dokumen kesehatan keterangan rapid test.
Untuk memfasilitasi penumpang, PT KAI Daops 9 menyediakan layanan rapid test di stasiun dengan biaya Rp 85.000.
“Kami menyediakan layanan rapid test Covid-19 Rp 85.000 di stasiun Daop 9,” jelas Agus.
Warga yang akan memanfaatkan rapid tes yang disediakan PT KAI Daops 9 Jember harus memiliki kode pemesanan atau tiket KA terlebih dahulu.
Dengan beroperasinya kembali KA pandanwangi, maka pada bulan Agustus ini, Daop 9 mengoperasikan lima KA dengan 12 perjalanan KA setiap hari.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis:Bagus Supriadi | Editor: Dheri Agriesta)