TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pringsewu tertangkap petugas Satreskrim Polres Pringsewu sedang melakukan tindak pidana judi.
Polisi mengamankan oknum PNS, JI (54), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu bersama empat orang lainnya.
Yakni, seorang pengemudi ojek SS (52) warga Pekon Mataram dan tiga orang yang bekerja sebagai buruh, KN (55) warga Pekon Podosari, AO (51) warga Kelurahan Pringsewu Barat dan US (52) warga Pekon Podosari.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 6 Agustus 2020 sekira pukul 17.00 WIB di sebuah rumah warga yang berlokasi di Pekon Podosari, Kecamatan Pringsewu," ungkap Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu (9/8/2020).
Baca: Bos Judi Sabung Ayam yang Viral Lawan Polisi Ternyata Anak Anggota DPRD, Ditangkap saat Tidur
Oknum PNS tersebut, berdasar pengakuan terhadap polisi bertugas sebagai staf di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Tertangkapnya oknum PNS bersama komplotannya ini, menurut Sahril, berdasarkan informasi masyarakat.
Informasinya, ada satu rumah di Pekon Podosari menjadi sarang perjudian.
Berbekal informasi tersebut, lantas petugas merespon dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan.
Alhasil, selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan oknum PNS yang terlibat dalam perjudian tersebut.
"Dari lima pelaku yang berhasil kami amankan, salah satunya berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Pringsewu," ujar Sahril.
Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi, dua buah meja kayu , delapan kursi plastik dan uang tunai sebesar Rp 72 ribu.
Mereka digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C/Joviter Muhammad)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Berjudi dengan 4 Orang, Polisi Tangkap Oknum PNS di Pringsewu