TRIBUNNEWS.COM- Seorang guru silat di Hulu Sungai Utara tega mencabuli muridnya.
Pelaku melakuan aksinya tersebut secara berulang-ulang.
Kini bahkan korban telah hamil tujuh bulan.
Seorang guru silat berinisial AK (58) di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), tega mencabuli muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, perbuatan cabul itu dilakukan AK terhadap korban FA (18) secara berulang-ulang hingga FA hamil tujuh bulan.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar Iptu Kamaruddin, saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka, lanjut Kamaruddin, dikenal sebagai ketua perguruan silat yang sering memainkan alat musik babun, sejenis gendang untuk mengiringi permainan silat.
Dia juga diketahui memiliki banyak murid karena perguruan silat yang dipimpinnya sudah cukup dikenal masyarakat Amuntai.
"Dia pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ujar dia.
Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Terbongkar dari Cerita Tante yang juga Nyari Diperkosa
Baca: Ayah di Cirebon Perkosa Anak Tiri sejak 2019 hingga Hamil Namun Bayi Meninggal Dunia
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melihat gerak-gerik anaknya yang berubah sejak beberapa bulan terakhir.
Apalagi, berat badan korban terus bertambah membuat kedua orangtuanya semakin curiga.
Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan bahwa telah dicabuli oleh pelaku secara berulang kali.
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber dia.
Tak terima anaknya dicabuli, kedua orangtua korban kemudian melapor ke Polres HSU. Tak lama setelah menerima laporan dari orangtua korban, pelaku kemudian ditangkap di rumahnya dan mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres HSU.
Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil"