Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang pria menganiaya mantan pacarnya di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Atas peristiwa tersebut pelaku bernisial IA (23) dilaporkan mantan pacarnya RG (25) ke polisi.
Peristiwa penganiayaan terjadi di dalam mobil di Jalan Raya Depan Kantor Bupati, Kabupaten Solok Selatan, Minggu (12/7/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi, menuturkan, hubungan antara pelaku dan korban adalah mantan pacar.
Baca: Tukang Ojek Cabuli Siswi SMA di Kebun Teh Solok Selatan, Begini Kronologinya
Hubungan mereka kandas, kemudian pelaku meminta balikan.
Bukannya kembali mesra, mereka justru terlibat pertengkaran yang berakhir dengan kekerasan.
Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku bertemu dengan mantan kekasihnya.
Saat itu IA mendatangi RG yang ada di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai.
Baca: Dua Harimau Sumatera yang Tertangkap di Solok Belum Bisa Berburu
Kala itu, sang pria meminta ponsel milik si perempuan.
"Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB, pelapor didatangi terlapor di sebuah toko variasi di Jorong Sungai Lambai dan pada saat itu terlapor memintakan HP milik pelapor," kata M Arvi, Sabtu (8/8/2020).
Namun, korban menolak memberikan HP miliknya.
IA pun kemudian merebut kunci mobil milik RG.
Sekitar pukul 12.00 WIB mereka pun pergi meninggalkan toko variasi.
Baca: Cerita Penangkapan Harimau Sumatera Putra dan Putri Singgulung di Nagari Gantung Ciri, Solok, Sumbar
Sesampainya di Jalan Umum Depan Kantor Bupati Kabupaten Solok Selatan, IA merebut ponsel RG dan menghancurkannya dengan cara menghempaskan ke jalan dan diinjak.
"Setelah itu, terlapor masuk kembali ke mobil dan memberikan HP tersebut kepada pelapor. Karena kesal atas kejadian tersebut, pelapor memukulkan HP yang telah hancur tersebut ke bagian kepala terlapor," katanya.
Kemudian IA langsung memukul bagian kepala RG dan menampar bagian pipi korban tepatnya di bawah mata kanan.
IA juga menarik rambut RG.
Atas kejadian tersebut, lanjut M Arvi, RG mengalami memar pada bagian pipi dan kepala serta kerugian materil atas hancurnya ponsel senilai Rp 7.8 juta.
"Karena tidak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Solok Selatan untuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Niatnya Minta Balik Pacaran tapi Berujung Pemukulan, Pria di Solok Selatan Dilaporkan ke Polisi