Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita akhirnya ditangkap setelah dua tahun menjadi DPO.
Wanita tersebut ternyata nekat mencuri sertifikat tanah milik adik ipar.
Sertifikat tersebut kemudian digadaikan Rp 221 juta.
SA tampak tertunduk lesu di tahanan Mapolres Wonogiri.
SA nekat mencuri sertifikat tanah milik keluarganya, yang masih merupakan adik ipar tersangka.
Kapolres Wonogiri AKBP Cristian Tobing mengatakan, kejadian itu terjadi pada Desember 2018 lalu.
Baca: Ayah Perkosa Anak Kandung Selama 7 Tahun, Terbongkar dari Cerita Tante yang juga Nyari Diperkosa
Baca: Kesulitan Bayar Obat, Kakak-Adik Asal Garut Dapat Donasi 42 Juta
Baca: Pria Tewas Dikeroyok Lima Orang di Sukolilo Surabaya, Kakak Lihat sang Adik Terkapar di Bahu Jalan
"Tempat Kejadian Perkaranya ada di kawasan Desa Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri," katanya.
Kejadian bermula, saat tersangka memasuki rumah korban, yang masih memiliki ikatan keluarga itu.
Tersangka kemudian mengambil sertifikat tanah milik korban untuk digadaikan.
"Sertifikat itu digadaikan sebesar Rp221 juta," imbuhnya.
Kasat Reskrim Iptu Gala Rimba Doa Sirrang menambahkan, sertifikat itu digadaikan kepada tetangga tersangka.
Tetangganya tau bahwa sertifikat itu hasil curian, dan membantu polisi dalam proses penyidikan.
"Tetangganya sangat kooperatif, dan mau membantu penyidikan kami." imbuhnya.
"Sertifikat itu kemudian dititipkan kepada kami sebagai barang bukti," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Wanita Asal Wonogiri Curi Sertifikat Tanah Keluarganya, Digadaikan Rp 221 Juta, Sempat Buron 2 Tahun"