TRIBUNNEWS.COM - MA (54), seorang ayah di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, tega menyetubuhi anak tirinya sendiri yang berusia 17 tahun.
Ironisnya, kasus pencabulan itu ternyata sudah dilakukan pelaku terhadap korban sejak 2013 hingga 2019.
Selama rentang waktu enam tahun itu, korban berulang kali dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Baca: Korban Rudapaksa di Bintaro Datangi Mapolres Tangsel, Ini Pengakuan dan Harapannya
Baca: Sosok Pemerkosa Wanita di Bintaro, Disebut Disembunyikan Ternyata Rutin Nongkrong di Minimarket
Bahkan, saat korban sedang tertidur di ruang tamu ketika menjaga ibunya yang sedang sakit.
"Tersangka berulang kali mencabuli anak tirinya hingga bulan Januari 2019 lalu. Bahkan tersangka pernah mencabuli korban saat tidur di ruang tamu menjaga ibunya yang sedang sakit usai kecelakaan," kata Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (9/8/2020).
Pertama dilakukan sejak korban SD
Dari pemeriksaan yang dilakukan, perbuatan bejat pelaku pertama kali dilakukan sejak korban duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Awalnya tersangka hanya mencabuli, tapi karena tak kuat menahan nafsu, korban akhirnya disetubuhi.
Alasannya, tergiur dengan tubuhnya saat melihat usai mandi.
"Pada tahun 2013 itu, tersangka melakukan pencabulan saat berdua dengan korban di rumahnya. Sedangkan istri tersangka atau ibu korban sedang dirawat di rumah sakit karena keguguran," kata Ambarita.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, korban diancam untuk tidak melaporkannya kepada orang lain, termasuk ibunya.
Karena merasa aman, perbuatan itu kembali diulanginya hingga tahun 2019.
Lapor ibu dan pelaku ditangkap
Kasus pencabulan itu terungkap setelah enam tahun gadis tersebut menjadi korban perbuatan bejat ayah tirinya.