TRIBUNNEWS.COM - Pengacara tersangka kasus fetish kain jarik membantah tudingan Gilang melarikan diri saat kasus yang menyeretnya viral.
Mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini selama lima bulan lebih berada di rumah orang tuanya di Kapuas, Kalimantan Tengah karena fokus mengerjakan skripsi.
Gilang berhasil ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2020).
Setelah ditangkap, Gilang kemudian di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Kuasa Hukum Gilang, Ivo Yuliansyah membantah kliennya melarikan diri dari proses hukum yang berlangsung.
Baca: Fakta Baru Gilang Fetish Jarik: Ada 25 Korban, Sita Koleksi Kain Hingga Tanggapan Psikolog
Baca: Gilang Akui Tertarik dengan Orang Berselimut atau Bungkus Kain Sejak Kecil, Korban Mencapai 25 Orang
Selama lima bulan di rumah orang tuanya, lanjut Ivo, sebenarnya Gilang tidak melarikan diri.
Dia memang pulang karena sudah tidak ada perkuliahan lagi di Unair.
Menurutnya, Gilang memang fokus mengerjakan skripsi dari rumah, ditambah lagi kondisi pandemi sejak Maret lalu.
"Ini yang perlu dikonfirmasi lagi, Gilang berada di Kalimantan Tengah," ujar Ivo Yuliansyah.
"Gilang berada di sana sudah lima sampai enam bulan yang lalu," lanjutnya.
Baca: Pakar Sebut Ada 3 Masalah Harus Ditangani dari Gilang Fetish Kain Jarik, Termasuk Orientasi Seksual
Baca: Sudah Bungkus 25 Orang Ini Koleksi Kain Gilang Fetish Kain Jarik, Tali Hitam Putih untuk Apa ?
Bahkan, Ivo menegaskan bahwa kliennya itu kooperatif bersedia menjalani tahapan pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
"Jadi saya konfirmasikan Gilang tidak pernah melarikan diri atau menjauh dari proses hukum yang berlangsung," tegasnya.
Gilang Akui Tertarik dengan Orang Berselimut atau Bungkus Kain Sejak Kecil
Kapolrestabes Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan, saat diperiksa Gilang mengaku mengalami kelainan sejak kecil.