Sehingga warga setempat mengamankannya dan dilaporkan ke polisi.
Ternyata, pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku pembunuhan.
Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.
Kemudian akan ditambah lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam Kekasih karena Memergoki Korban dengan Laki-laki Lain"
BERITA REKOMENDASI